Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.Bth/2022/PN Mlg Dr. FM. Valentina, SH. 1.LILIK INDRAWATI
2.STEPHANUS OETOMO
3.AMANDA CARLIN MARGO
4.HERU SANTOSA
5.Kepala KPKNL Malang
6.HENDRY IRAWAN
7.LUCIANA TANOYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 135/Pdt.Bth/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. FM. Valentina, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIAN AMINUDIN, SH.Dr. FM. Valentina, SH.
Tergugat
NoNama
1LILIK INDRAWATI
2STEPHANUS OETOMO
3AMANDA CARLIN MARGO
4HERU SANTOSA
5Kepala KPKNL Malang
6HENDRY IRAWAN
7LUCIANA TANOYO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Suryadi, Iva N.A, ,Neni P.A, Crolly A, Gayuh aji P, Satria I.P.SKepala KPKNL Malang
2Lardi, SH., MH, Wida P A, SH.MH MOHAMAD RIDWAN ZAENI SH,DKKLILIK INDRAWATI
3Lardi, SH., MH, Wida P A, SH.MH MOHAMAD RIDWAN ZAENI SH,DKKSTEPHANUS OETOMO
4Lardi, SH., MH, Wida P A, SH.MH MOHAMAD RIDWAN ZAENI SH,DKKAMANDA CARLIN MARGO
5Lardi, SH., MH, Wida P A, SH.MH MOHAMAD RIDWAN ZAENI SH,DKKHERU SANTOSA
6Lardi, SH., MH, Wida P A, SH.MH MOHAMAD RIDWAN ZAENI SH,DKKHENDRY IRAWAN
7Lardi, SH., MH, Wida P A, SH.MH MOHAMAD RIDWAN ZAENI SH,DKKLUCIANA TANOYO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan provisi PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menghentikan pelaksanaan eksekusi pengosongan atau setidaknya menangguhkan pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dilaksanakan berdasarkan pada Risalah Lelang No : 646/47/2021, tanggal 15 Desember 2021 yang diterbitkan oleh TERGUGAT V tersebut, selama persidangan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah PELAWAN yang benar;
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn., tanggal 25 Nopember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 124/PDT/2014/PT.SBY, tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 503 K/Pdt/2015, tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 598 PK/Pdt/2016 tanggal 24 November 2016 adalah tidak dapat dilaksanakan (Non Executable);
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 2 Mei 2017 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 6 Januari 2020 yang diterbitkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh dr. HARDI SOETANTO (semasa hidupnya) selaku Pemohon Eksekusi, adalah tidak berlaku lagi sehingga tidak dapat lagi dijadikan sebagai dasar untuk melaksanakan lelang eksekusi dalam perkara a quo termasuk namun tidak terbatas pada lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2021 dimaksud;
  5. Menyatakan lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh TERLAWAN V berdasarkan pada Penetapan Aanmaning/teguran kepada tereksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 22 Maret 2017 dan Penetapan Perintah Lelang Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 6 Januari 2020 sebagaimana dimaksud dalam Risalah Lelang No : 646/47/2021, tanggal 15 Desember 2021 yang diterbitkan oleh TERGUGAT V adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan Risalah Lelang No : 646/47/2021, tanggal 15 Desember 2021 yang diterbitkan oleh TERGUGAT V adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, ataupun perlawanan;
  8. Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan dalam perkara a quo;
  9. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

A t a u :     Bilamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, maka mohon putusan hukum yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak