Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
334/Pdt.P/2024/PN Mlg SITI AISAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 334/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI AISAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  • Menetapkan bahwa di Jl. Terusan Piranha Atas 6 RT/RW 001/003, pada tanggal 04 September 1982 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama TAMARI dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Tunjungsekar;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Malang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Republik Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama TAMARI;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya