1. Menyatakan / mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang benar atau beritikad baik;
3. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II tidak beritikad baik;
4. Menyatkan Terlawan I dan Terlawan II melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan Obyek Sengketa I (dokumen APHT terkait dengan hak milik bidang tanah dan bangunan sesuai SHM-SHM atas nama konsumen debitur terpeinci dan teruraikan di atas) tidak sah/tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat/hapus karena hukum oleh karenanya dicoret dari buku tanah yang tersimpan pada kantor pertanahan setempat dimana letak tanah tersebut berada, demi hukum;
6. Menyatakan Obyek Sengketa II (iklan koran/mass media jual lelang jaminan HT) bertanggal 6 Desember 2023 tidak sah/tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, batal demi hukum;
7. Menyatakan, dalam hal lelang a quo tetap dilaksanakan Terlawan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, maka dokumen baik gross/minute/asli atau salinan risalah lelang a quo tidak sah/tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat / tidak sah / batal demi hukum;
8. Menyatakan Obyek Sengketa I (dokumen APHT) dilarang beredar ke masyarakat sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan Obyek Sengketa II (dokumen mass media/iklan) dilarang beredar ke masyarakat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan Terlawan I tidak menerima pengajuan permohonan lelang hak tanggungan dari Terlawan II sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
11. Menyatakan Terlawan II dilarang mengajukan permohonan lelang di kantor lelang Terlawan I sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
12. Menyatakan putusan serta merta walaupun Para Terlawan mengajukan upaya hukum banding atau kasasi dan seterusnya;
13. Menyatakan menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng atau tunai kepada Pelawan sebagai pengganti biaya pengawasan yang meliputi kegiatan dengan perincian:
- Biaya penelitian Rp746.000
- Biaya pengiriman surat pos kepada Terlawan I Rp 14.000
- Biaya pengiriman surat pos kepada Terlawan II Rp 14.000 Total Rp774.000
Jadi biaya tanggungan Terlawan I senilai Rp387.000 dan tanggungan Terlawan II senilai Rp387.000 setelah putusan ini;
14. Menyatakan membebankan Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini secara tunai atau menurut hukum setelah putusan ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Malang melalui yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo
berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|