Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2024/PN Mlg Fitria Rahmaningtyas, S.H MARIA ULFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 209/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1873/M.5.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitria Rahmaningtyas, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIA ULFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa Maria Ulfa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Kos Jl. Terusan Ambarawa III No. 09 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut: -------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 06.30 terdakwa yang telah merencanakan perbuatannya dengan niat untuk menjual laptop milik saksi korban Salma dengan cara  mendatangi kamar saksi korban yang berada satu rumah kos dengan terdakwa untuk meminjam laptop dengan dalih ingin menonton film dilaptop tersebut kemudian saksi korban meminjamkan 1 (satu) unit laptop merk Lenovo AMD Reyzen 57520U warna dark grey beserta charger kepada terdakwa. Sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa meninggalkan rumah kos dengan membawa laptop milik saksi korban beserta barang-barang miliknya pergi ke rumah orangtuanya di Jl. Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang tanpa ijin ataupun berpamitan kepada saksi korban.-----------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengirim pesan whatsapp berupa foto laptop dan charger milik saksi korban kepada pembeli yang memiliki usaha reparasi komputer dengan maksud untuk menjualnya. Setelah ada kesepakatan harga sebesar Rp.3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 17.00 WIB terdakwa mengantar laptop tersebut di Jl. Bandulan Kecamatan Sukum Kota Malang kemudian pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI terdakwa. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.--
  • Atas perbuatan Terdakwa saksi korban Salma mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah----------
  •  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

    KEDUA

Bahwa Terdakwa Maria Ulfa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Kos Jl. Terusan Ambarawa III No. 09 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah dengan sengaja dan mewan hukum memiliki bahan sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 06.30 terdakwa mendatangi kamar saksi korban yang berada satu rumah kos dengan terdakwa untuk meminjam laptop dengan tujuan menonton film dilaptop tersebut kemudian saksi korban meminjamkan 1 (satu) unit laptop merk Lenovo AMD Reyzen 57520U warna dark grey beserta charger. -----
  • Bahwa setelah laptop tersebut dibawa oleh terdakwa, sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa meninggalkan rumah kos dengan membawa laptop milik saksi korban beserta barang-barang miliknya pergi rumah orangtuanya di Jl. Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang.------------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa menjual laptop tersebut kepada orang yang memiliki usaha reparasi laptop dengan cara mengirim pesan whatsapp berupa foto laptop dan charger milik saksi korban.----------------------------
  • Bahwa setelah ada kesepakatan harga sebesar Rp.3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) pada pukul 17.00 WIB terdakwa mengantar laptop tersebut di Jl. Bandulan Kecamatan Sukum Kota Malang kemudian pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI terdakwa. --------
  • Bahwa dalam jual beli laptop tersebut, terdakwa tanpa ijin ataupun berpamitan kepada saksi korban dan menggunakan uang dari hasil penjualannya tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.--------------------------
  • Atas perbuatan Terdakwa saksi korban Salma mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya