Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya ; -----------------------
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ; -------------------------------
- Menyatakan lelang yang dilakukan oleh Terlawan II atas permohon Terlawan I dengan No. Surat : S-2954/KNL.1003/2024 tertanggal 26 September 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 oktober 2024 tidak mempunyai hukum yang mengikat dan harus dibatalkan ; --------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan I untuk menerima pelunasan sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari Pelawan dan Terlawan I untuk menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 01024/Beji dengan luas 318 m2, Kec. Junrejo, Kota Batu kepada Pelawan ; -------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Terlawan II untuk menghentikan atau menangguhkan lelang yang diajukan oleh Terlawan I pada tanggal 31 Oktober 2024, sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ; --------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan (Badan Pertanahan nasional Kota Batu) untuk tunduk pada putusan ini, dan tidak memutasi atau membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 01024/Beji dengan luas 318 m2, Kec. Junrejo, Kota Batu atas nama Pelawan kepada pihak lain ; --------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, maupun kasasi ; -----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II untuk membayar biaya perkara ; -------------------
|