Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp 44.656.402,- (Empat puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu epat ratus dua rupiah). dan bunga sebesar Rp. 41.175.647,- (Empat puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah), Jadi total pokok plus bunga Sebesar Rp.85.832.049,- (Delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu empat puluh sembilan rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
|