Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.Bth/2026/PN Mlg SUSYANTO,.S.H 1.PT GRAHA MAPAN LESTARI
2.PARDAMEAN MULA HORAS SITOHANG,.S.H,.M.H
3.ALFREDY DAULAT PRIYANTO,.S.E,.S.H.,M.H
4.PT SEJAHTERA SANTOSA GEMILANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.Bth/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARSELINUS MARING.,S.H,.M.H,.C.L.ASUSYANTO,.S.H
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka dengan ini PELAWAN memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang agar menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memberikan putusan :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar menurut hukum (te goeder trouw) ;
  3. Menyatakan sah atas pembelian obyek unit apartement lantai 20 unit No. 05 oleh PELAWAN kepada TERLAWAN I, tersebut dengan rincian pembayaran secara lunas  :

 

  1. Pembayaran uang muka / tanda jadi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 12-9-2012;
  2. Pembayaran sebesar Rp 75.333.333,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ribu tiga puluh tiga rupiah) pada tanggal 19-09-2012 ;
  3. Pembayaran sebesar Rp 75.333.333,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ribu tiga puluh tiga rupiah) pada tanggal 19-10-2012 ;
  4. Pembayaran sebesar Rp 75.333.333,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ribu tiga puluh tiga rupiah) pada tanggal 19-11-2012 ;

 

  1. Menyatakan sah proses pembelian obyek unit apartement lantai 20 unit No. 05 oleh PELAWAN kepada TERLAWAN I, sebagaimana akta Pengikatan Jual beli (PPJB) No.100/PPJB-GML/XI/2012 dihadapan Notaris Eko Handoko Widjaja,.S.H  Pada tanggal 16 Nopember 2012 untuk selanjutnya dapat dilakukan proses peralihan hak dalam bentuk sertipikat kepemilikan ;
  2. Menangguhkan proses sita eksekusi maupun proses eksekusi pengosongan obyek unit  apartement lantai 20 unit No. 05 milik PELAWAN, hingga putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  3. ...
  4. ...dst

Atau:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak