Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Mlg ENY SULISTYOWATI, SH ERWAN SETIYONO Bin DJOKO RUMPOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1406/M.5.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENY SULISTYOWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWAN SETIYONO Bin DJOKO RUMPOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------- Bahwa terdakwa Erwan Setiyono Bin Djoko Rumpoko bersama-sama dengan Sdr. Deva dan Sdr. Anton (keduanya saat ini belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, sekitar Jam 22.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jl. Terusan Batubara No. 04 RT.03/RW.09 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 8 warna sapphire blue, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Noviani Susilowati dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, pukul 21.00 wib Sdr. Deva datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kol Sugiono 3 C/4 RT.14/RW.04 Kel. Mergosona Kec. Kedungkandang Kota Malang dengan maksud untuk mengajak nonton kuda lumping di Jl. Terusan Batubara No. 04 RT.03/RW.09 Kel. Pandanwangi Kec. Blimbing Kota Malang, sesampainya di tempat acara kuda lumping sekitar pukul 22.30 wib pada saat puncak pertunjukan kuda lumping, dan pada saat penonton berkerumun, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Deva dan Sdr. Anton mencari sasaran yang sedang membawa handphone dan Sdr. Anton mendorong penonton yang sedang berdesak desakan kemudian Sdr. Deva mengambil 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi 8 warna sapphire blue di kantong jaket salah satu penonton pertunjukan kuda lumping, setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah handphone oleh Sdr. Deva kemudian diserahkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa berusaha menonaktifkan handphone tersebut namun tidak berhasil karena Terdakwa gugup. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan sim card dari Handphone dengan cara menusukkan sebuah kawat kedalam lubang simcard dan setelah berhasil handphone tersebut dimasukkan kedalam tas kecil merk EIGER warna hitam yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berjalan menuju tempat parkir dengan maksud mengambil sepeda motor dan menyusul Sdr. Deva dan Sdr. Anton yang sudah menunggu terdakwa didepan jalan raya, saat terdakwa di tempat parkir saksi Bagus Irawan dan beberapa warga yangberada dilokasi menghentikan terdakwa kemudian memeriksa tas milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Xiaomi Redmi 8 wana sapphire blue yang diakui oleh Terdakwa bukan milik Terdakwa kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Blimbing Polresta Malang Kota, sedangkan Sdr. Deva dan Sdr. Anton berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali melakukan pencurian, antara lain:
  1. Pada bulan Januari 2024 Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Anton dan Sdr. Deva mengambil 2 (dua) buah handphone dan sudah dijual Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  2. Pada bulan Februari 2024 Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Anton dan Sdr. Deva mengambil 2 (dua) buah handphone dan sudah dijual Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  3. Pada bulan Februari 2024 bersama-sama dengan Sdr. Anton dan Sdr. Deva mengambil 1 (satu) buah handphone dan sudah dijual Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.150.000,- (dua ratus ribu rupiah); dan
  4. Pada bulan Februari 2024 Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Anton dan Sdr. Deva mengambil 1 (satu) buah handphone dan belum sempat dijual Terdakwa sudah ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Blimbing.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya