Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 23 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
50/Pdt.Bth/2024/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Jumat, 23 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | GLADYS ADIPRANOTO dr. S.Ked. | 2 | GINA GRATIANA, dr. SKg |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HATARTO PAKPAHAN, S.H., M.H., C.L.A. M.AHWA MUZAKKIN, SH.,MM | GLADYS ADIPRANOTO dr. S.Ked. | 2 | HATARTO PAKPAHAN, S.H., M.H., C.L.A. M.AHWA MUZAKKIN, SH.,MM | GINA GRATIANA, dr. SKg |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | LARDI, SH.MH., AGUS PRASETYO, SH., MUHAMAD RIDWAN ZAENI, SH, DKK | 1. INGGRID OETOMO |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan permohonan provisi PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan menghentikan pelaksanaan eksekusi pengosongan atau setidaknya menangguhkan pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dilaksanakan berdasarkan pada Risalah Lelang No : 873/47/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh TURUT TERLAWAN III tersebut, selama persidangan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn., tanggal 25 Nopember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 124/PDT/2014/PT.SBY, tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 503 K/Pdt/2015, tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 598 PK/Pdt/2016 tanggal 24 November 2016 adalah tidak dapat dilaksanakan (Non Executable);
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 2 Mei 2017 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 6 Januari 2020 yang diterbitkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh dr. HARDI SOETANTO (semasa hidupnya) selaku Pemohon Eksekusi, adalah tidak berlaku lagi sehingga tidak dapat lagi dijadikan sebagai dasar untuk melaksanakan lelang eksekusi dalam perkara a quo namun tidak terbatas pada lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 dimaksud;
- Menyatakan lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh TURUT TERLAWAN III berdasarkan pada Penetapan Aanmaning/teguran kepada tereksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 22 Maret 2017 dan Penetapan Perintah Lelang Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 6 Januari 2020 sebagaimana dimaksud dalam Risalah Lelang No : 873/47/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh TURUT TERLAWAN III adalah tidak sah dan batal demi hukum;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |