Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama ABD. BAHAR yang tercatat di KTP, KK, Kutipan Akte Kelahiran dan Kutipan Akta Nikah Pemohon dan/atau nama MAT BAHAR yang tertera di KTP dan KK Lama, Keputusan Walikota Malang Nomor 100.3.3.3/88/35.73.112/2024 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Tabungan Bank Jatim dengan No. Rekening 0043310551 adalah satu orang yang sama;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|