Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2024/PN Mlg ENDAH VITRI PUSPITO SARI, S.H., M.H. ANOM PENATAS Bin MATRODJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1723/M.5.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDAH VITRI PUSPITO SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANOM PENATAS Bin MATRODJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

----- Bahwa ia Terdakwa Anom Penatas bin Matrodji, pada hari Rabu tanggal 21 Februari  2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan  Februari 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di tepi jalan tepatnya Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara:

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 21.29 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Ucup als. Kucink (dpo) melalui whatsapp yang intinya apakah terdakwa mau membawa shabu lagi atau tidak kemudian terdakwa jawab pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 08.49 Wib bahwa terdakwa mau membawa shabu lagi dan akan membayar sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari uang pembelian shabu sebelumnya yang masih kurang Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. Ucup als. Kucink (dpo) memberikan nomor rekening BCA an. Suheri kepada terdakwa untuk menstransfer kekurangan pembelian shabu sebelumnya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. Ucup als Kucink (dpo) menegaskan kembali kepada terdakwa bahwa kalau mau membawa shabu akan dipasangkan/diranjaukan oleh orang suruhan Sdr. Ucup als. Kucink (dpo), dan menanyakan kepada terdakwa bisa mengambil jam berapa, kemudian terdakwa menjawab bisa mengambil shabu setelah isya, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi BCA digital, kemudian terdakwa memberitahu Sdr. Ucup als Kucink (dpo) bahwa terdakwa dalam perjalanan ke Malang, selanjutnya Sdr. Ucup als. Kucink (dpo) bilang akan meranjau shabu didaerah Mergosono Kota Malang, kemudian sekira pukul 21.00 Wib terdakwa mendapatkan peta lokasi tempat shabu diranjau melalui whastapp dari orang tidak dikenal, kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Wahyu Rochmad bin Soeharto (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Adhi Prasetyo bin Soehartono (dalam penuntutan terpisah) untuk mengambilkan shabu, kemudian terdakwa mengirimkan peta lokasi shabu diranjau kepada kedua orang saksi tersebut, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib saksi Wahyu Rochmad bin Soeharto (dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa yang intinya shabu sudah ditemukan, selang 30 menit kemudian terdakwa datang ke rumah saksi Wahyu Rochmad bin Soeharto (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Adhi Prasetyo bin Soehartono (dalam penuntutan terpisah), kemudian saksi Adhi Prasetyo bin Soehartono (dalam penuntutan terpisah) menyerahkan shabu kepada terdakwa yang masih terbungkus bekas bungkus ciki, selanjutnya terdakwa buka dan diambil + ¼ gram terdakwa berikan kepada Wahyu Rochmad bin Soeharto (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Adhi Prasetyo bin Soehartono (dalam penuntutan terpisah) untuk dikonsumsi dan saat itu diterima oleh saksi Adhi Prasetyo bin Soehartono (dalam penuntutan terpisah) selanjutnya saat para saksi sedang mengkonsumsi shabu terdakwa sedang menimbang shabu sebanyak + 2 gram untuk diranjau atas perintah dari Sdr. Ucup als. Kucink, kemudian selesai menimbang shabu terdakwa pamit pergi ke Trenggalek dan sebelum pergi sempat ikut mengkonsumsi shabu, kemudian pada saat perjalanan ke Trenggalek terdakwa sempatkan untuk meranjau shabu sebanyak + 2 gram di tepi jalan Jalan Gatot Subroto Kecamatan Blimbing Kota Malang tepatnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib kemudian selesai meranjau shabu terdakwa ke Terminal Arjosari Kota Malang naik bis ke Trenggalek, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di kamar Attaya Kost Dusun Sosutan Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek terdakwa ditangkap anggota narkoba Polres Malang Kota yaitu saksi Akbarul Arima dan saksi Satriawan Putro A kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip kecil berisi shabu,  1 (satu) unit timbangan digital warna hitam kombinasi silver yang terdakwa simpan didalam kardus obat-obatan yang terletak dilantai kamar kost dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam yang berada diatas kasur kamar kost terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawah ke Polres Malang Kota ;
  • Bahwa terdakwa telah membeli shabu/menerima titipan shabu dari Sdr. Ucup als. Kucink (dpo) sebanyak 5 (lima) kali yaitu pertama pada bulan Februari 2023 sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil paket ¼ gram seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diambil ditepi jalan Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, kedua pada bulan April 2023 sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil paket ½ gram seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang terdakwa ambil di tepi jalan belakang pabrik gula Kebonagung Kabupaten Malang, ketiga pada bulan Juni 2023 sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil paket ½ gram seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang terdakwa ambil di tepi jalan daerah Pakisaji Kabupaten Malang, keempat pada bulan Agustus 2023 sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu + 5 gram seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang terdakwa ambil ditepi jalan Jalan Kelapa Sawit Kecamatan Sukun Kota Malang dan yang kelima pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di tepi jalan Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang diambil oleh saksi Wahyu Rochmad bin Soeharto (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Adhi Prasetyo bin Soehartono (dalam penuntutan terpisah) atas perintah terdakwa kemudian sekira pukul 23.30 Wib shabu diserahkan kepada terdakwa dirumah saksi Wahyu Rochmad bin Soeharto (dalam penuntutan terpisah) yang bertempat di Jalan Jodipan Wetan Gg.3 Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang;
  • Bahwa terdakwa selain mendapat dan menerima shabu dari Sdr. Ucup als. Kucink (dpo) juga telah menerima shabu dari Sd. Hogen (dpo) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama pada awal bulan September 2023 menerima shabu sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi + 1 gram bertempat di daerah Lawang Kabupaten Malang, kedua pada bulan Oktober 2023 menerima shabu sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi + 5 gram bertempat di daerah sekitar Terminal Bungurasih Kabupaten Sidoarjo dan ketiga pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib yang terdakwa ambil ditepi jalan daerah Kabupaten Sidoarjo sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi + 10 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja pada lembaga pengembangan ilmu pengetahuan atau berprofesi sebagai tenaga medis, sehingga terdakwa tidak berwenang dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 38/IL.124200/2024 tanggal 23 Maret 2024, 4 (empat) plastik klip kecil barang yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan total berat + 2,06 gram ( untuk lab + 0,11 gram/+ 0,116 gram);

 

 

  • Barang bukti :

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 01540/NNF/2024 tanggal 1 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Bernadita Putri Irma Dalia, S. Si, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan :

  • Nomor 06092/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,116 gram (untuk pemeriksaan laboratorium), adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

 

Atau

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa Anom Penatas bin Matrodji, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di kamar kost Attaya Dusun Sosutan Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di karenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 21.29 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Ucup als. Kucink (dpo) melalui whatsapp yang intinya apakah terdakwa mau membawa shabu lagi atau tidak kemudian terdakwa jawab pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 08.49 Wib bahwa terdakwa mau membawa shabu lagi dan akan membayar sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari uang pembelian shabu sebelumnya yang masih kurang Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. Ucup als. Kucink (dpo) memberikan nomor rekening BCA an. Suheri kepada terdakwa untuk menstransfer kekurangan pembelian shabu sebelumnya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. Ucup als Kucink (dpo) menegaskan kembali kepada terdakwa bahwa kalau mau membawa shabu akan dipasangkan/diranjaukan oleh orang suruhan Sdr. Ucup als. Kucink (dpo), dan menanyakan kepada terdakwa bisa mengambil jam berapa, kemudian terdakwa menjawab bisa mengambil shabu setelah isya, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi BCA digital, kemudian terdakwa memberitahu Sdr. Ucup als Kucink (dpo) bahwa terdakwa dalam perjalanan ke Malang, selanjutnya Sdr. Ucup als. Kucink (dpo) bilang akan meranjau shabu didaerah Mergosono Kota Malang, kemudian sekira pukul 21.00 Wib terdakwa mendapatkan peta lokasi tempat shabu diranjau melalui whastapp dari orang tidak dikenal, kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Wahyu Rochmad bin Soeharto (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Adhi Prasetyo bin Soehartono (dalam penuntutan terpisah) untuk mengambilkan shabu, kemudian terdakwa mengirimkan peta lokasi shabu diranjau kepada kedua orang saksi tersebut, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib saksi Wahyu Rochmad bin Soeharto (dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa yang intinya shabu sudah ditemukan, selang 30 menit kemudian terdakwa datang ke rumah saksi Wahyu Rochmad bin Soeharto (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Adhi Prasetyo bin Soehartono (dalam penuntutan terpisah), kemudian saksi Adhi Prasetyo bin Soehartono (dalam penuntutan terpisah) menyerahkan shabu kepada terdakwa yang masih terbungkus bekas bungkus ciki, selanjutnya terdakwa buka dan diambil + ¼ gram terdakwa berikan kepada Wahyu Rochmad bin Soeharto (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Adhi Prasetyo bin Soehartono (dalam penuntutan terpisah) untuk dikonsumsi dan saat itu diterima oleh saksi Adhi Prasetyo bin Soehartono (dalam penuntutan terpisah) selanjutnya saat para saksi sedang mengkonsumsi shabu terdakwa sedang menimbang shabu sebanyak + 2 gram untuk diranjau atas perintah dari Sdr. Ucup als. Kucink, kemudian selesai menimbang shabu terdakwa pamit pergi ke Trenggalek dan sebelum pergi sempat ikut mengkonsumsi shabu, kemudian pada saat perjalanan ke Trenggalek terdakwa sempatkan untuk meranjau shabu sebanyak + 2 gram di tepi jalan Jalan Gatot Subroto Kecamatan Blimbing Kota Malang tepatnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib kemudian selesai meranjau shabu terdakwa ke Terminal Arjosari Kota Malang naik bis ke Trenggalek, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di kamar Attaya Kost Dusun Sosutan Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek terdakwa ditangkap anggota narkoba Polres Malang Kota yaitu saksi Akbarul Arima dan saksi Satriawan Putro A kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip kecil berisi shabu,  1 (satu) unit timbangan digital warna hitam kombinasi silver yang terdakwa simpan didalam kardus obat-obatan yang terletak dilantai kamar kost dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam yang berada diatas kasur kamar kost terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawah ke Polres Malang Kota ;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja pada lembaga pengembangan ilmu pengetahuan atau berprofesi sebagai tenaga medis, sehingga terdakwa tidak berwenang dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 38/IL.124200/2024 tanggal 23 Maret 2024, 4 (empat) plastik klip kecil barang yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan total berat + 2,06 gram ( untuk lab + 0,11 gram/+ 0,116 gram);
  • Barang bukti :

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 01540/NNF/2024 tanggal 1 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Bernadita Putri Irma Dalia, S. Si, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan :

  • Nomor 06092/2024/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,116 gram (untuk pemeriksaan laboratorium), adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya