Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2024/PN Mlg TAUFIK HIDAYAT, S.H., 1.NUROI
2.ALI MANSUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAUFIK HIDAYAT, S.H.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMARDHAN,.S.H,.M.HTAUFIK HIDAYAT, S.H.,
Tergugat
NoNama
1NUROI
2ALI MANSUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan surat keterangan riwayat tanah tanggal 19 Maret 2024, surat pernyataan beli tanggal 19 Maret 2024, surat pernyataan penguasaan fisik dan berita acara kesaksian bidang tanah tanggal 19 Maret 2024, surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik tanggal 19 Maret 2024, surat pernyataan telah memasang tanda batas tanggal 19 Maret 2024, berita acara kesaksian tanggal 19 Maret 2024, kutipan leter C No.2915 tanggal 19 Maret 2024, surat keterangan tanda bekas milik adat tanggal 19 Maret 2024, surat keterangan tanggal 19 Maret 2024  adalah sah secara hukum ;
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai obyek sengketa (tanah milik Penggugat) tanpa alas hak adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) ;
  4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan secara sukarela tanpa syarat, apabila Para Tergugat keberatan dapat dilakukan eksekusi pengosongan dengan bantuan Alat Negara (Polisi) ;
  5. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar kerugian materiel dan immateriel sebagai berikut :

Kerugian Materiiel :

1. Sebidang tanah seluas ± 14.829 M2 apabila dijual sekarang dengan harga sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) ;

2. Biaya yang timbul akibat pengurusan perkara ini sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) ;

Kerugian Immateriiel :

Penggugat merasa cemas, karena hak-haknya yangdiperoleh dari pembelian tidak bisa dikuasai lagi dikarenakan perbuatan Para Tergugat,  beban batin ini  tidak ternilai harganya, akan tetapi Penggugat menentukan nilai sebesar Rp 1.000.000.000.,- (Satu milyar rupiah) ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa pada posita 1 (satu) diatas ;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorrad) ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  5. Dalam peradilan yang baik dan mulia Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak