Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Mlg PT. BPR Centraldjaja Pratama Melani Ludwina Nahumury Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Centraldjaja Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Patria Dira Susena ,S.H.PT. BPR Centraldjaja Pratama
Tergugat
NoNama
1Melani Ludwina Nahumury
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.950.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan bahwa sebidang tanah milik Tergugat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 647 yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Klojen, Kelurahan Klojen, dan Sebuah Kendaraan Bermotor dengan Merk Daihatsu, Tahun 1990, Model Minibus, Nomor Rangka 3002, Nomor Mesin 9003002, Warna Putih, Nomor B.P.K.B. 8936611 G, Nomor Registrasi N 1016 AR tertulis Atas Nama Edwina Luisa Nahumury sah secara Hukum menjadi jaminan atas Akta Perjanjian Kredit Nomor : 18 Tanggal 09 Mei 2012 atas nama Melani Ludwina Nahumury yang beralamat di : Jl. Patimura No. 25 RT 001 RW 002, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang;
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi kepada Penggugat BPR Centraldjaja Pratama;
4.    Menghukum Tergugat membayar secara langsung dan lunas kepada Penggugat sebesar Rp. 80.950.000,- ( Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) seketika dan tanpa syarat ;
5.    Menyatakan sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 647 yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Klojen, Kelurahan Klojen, dan Sebuah Kendaraan Bermotor dengan Merk Daihatsu, Tahun 1990, Model Minibus, Nomor Rangka 3002, Nomor Mesin 9003002, Warna Putih, Nomor B.P.K.B. 8936611 G, Nomor Registrasi N 1016 AR tertulis Atas Nama Edwina Luisa Nahumury;
6.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) Setiap bulanya setelah perkara ini di putus ;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul ;
Subsidair :
Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex aequo et bono ) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak