Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
254/Pdt.Bth/2023/PN Mlg 1.Sugiarti
2.Dian Sugianto
3.Denik Yunita
4.Naro Singgih Hadi Siswantoro
5.Ricky Adhi Wiyono
5.KSP Mitra Usaha Jawa Timur
6.Anak Agung Gde Wahyu Anggara
7.Lofannie Sandra Mutiara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 254/Pdt.Bth/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugiarti
2Dian Sugianto
3Denik Yunita
4Naro Singgih Hadi Siswantoro
5Ricky Adhi Wiyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIAN AMINUDIN, SH.Sugiarti
2DIAN AMINUDIN, SH.Dian Sugianto
3DIAN AMINUDIN, SH.Denik Yunita
4DIAN AMINUDIN, SH.Naro Singgih Hadi Siswantoro
5DIAN AMINUDIN, SH.Ricky Adhi Wiyono
Tergugat
NoNama
1KSP Mitra Usaha Jawa Timur
2Anak Agung Gde Wahyu Anggara
3Lofannie Sandra Mutiara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :
1.    Mengabulkan permohonan provisi Para Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan menghentikan pelaksanaan eksekusi yang sebagaimana dimaksud dalam surat Relaas Panggilan Aanmaning Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Mlg selama persidangan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA :
1.    Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3.    Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 71, tanggal 18 Desember 2018 yang dibuat dihadapan Anak Agung Gde Wahyu Anggara, SH.,M.Kn. Notaris di Kota Malang (Terlawan II) cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;
4.    Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan No 49 /2018 tanggal 18 Desember 2018, dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00210/2019 tanggal 25 Februari 2018 dibuat dihadapan Lofannie Sandra Mutiara, SH.,M.Kn., PPAT daerah kerja Kota Batu (Terlawan III) cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;
5.    Menyatakan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang sebagaimana dimaksud dalam Relaas Panggilan Aanmaning Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Mlg adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6.    Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, ataupun perlawanan;
7.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
A t a u :     Bilamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, maka mohon putusan hukum yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak