Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.G/2022/PN Mlg NGATAWI 1.SINTIA DEWI als. CYNTHIA DEWI, KWANG
2.Kantor Kelurahan Merjosari
3.Kantor Kecamatan Lowokwaru
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 184/Pdt.G/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NGATAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HADI SANTOSA SH,NANANG ILMIAWAN ABDUL MUN IM SHNGATAWI
Tergugat
NoNama
1SINTIA DEWI als. CYNTHIA DEWI, KWANG
2Kantor Kelurahan Merjosari
3Kantor Kecamatan Lowokwaru
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.SUPARNO,BAMBANG NURMAWAN,FULAN DIANA K,ACHMAD HARRIS EMAWANKantor Kelurahan Merjosari
2Dr.SUPARNO,BAMBANG NURMAWAN,FULAN DIANA K,ACHMAD HARRIS EMAWANKantor Kecamatan Lowokwaru
3IWAN KUSWARDI,SH,DIMAS JUARDIMAN,SHSINTIA DEWI als. CYNTHIA DEWI, KWANG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat yaitu dengan sengaja memberikan keterangan dan permohonan palsu mengenai luas tanah yang dibeli.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya dimana atas nama jabatan Kelurahan Merjosari telah menerbitkan Surat Keterangan Letak Tanah dengan Nomor: 593/26/42864.04/91 tertanggal 18 Maret 1991 yang disahkan pada tanggal 6 April 1991 dengan luasan yang salah, dan tidak mau melayani masyarakat sebagaimana semestinya
  4. Menyatakan bahwa Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya dimana atas nama jabatan Kecamatan Lowokwaru telah menerbitkan AJB Nomor: 98/428.65/IV/1991 tertanggal 6 April 1991 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Doctorandus MOCH. MUNIRI sebagai Camat Lowokwaru dengan luasan yang salah.
  5. Menghukum Tergugat I, antara lain:
  1. Mengembalikan dan melakukan pengajuan pembatalan AJB Nomor: 98/428.65/IV/1991 tertanggal 6 April 1991 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Doctorandus MOCH. MUNIRI sebagai Camat Lowokwaru, yang luasnya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan sebagaimana telah dibeli dari MARNI (Istri dari Almarhum JADI P. DJAKRAM);
  2. Menerima dan melaksanakan kesepakatan Hasil Ukur dan Penunjukan Batas-Batas Tanah pada tanggal 23 Desember 2021 untuk Leter C Desa Nomor 1015 persil nomor 10 kelas D-II atas nama NGADI, sebagaimana didapatkan hasil ukur seluas kurang lebih 2.167 M2;
  3. Menjalani hukuman dan sanksi atas pemberian pernyataan, permohonan dan keterangan palsu sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan Tanah-Tanah Yang Dipunyai Pemohon (Pasal 2 P.M.D.N.S.K. 59/D.D.A./1970) yang ditanda tangani di Malang tanggal 18 Maret 1991, yang berbunyi :

“Pernyataan ini kami buat dalam rangka Permohonan balik nama/Pendaftaran atas nama kami dari tanah Hak Yasan tersebut pada P.P.A.T. tanggal ….. No. …..

Demikianlah kami buat dengan sebenarnya, dan sanggup di tuntut dihadapan Pengadilan Pidana, bila kemudian ternyata keterangan kami tidak benar.”

6.Menghukum Tergugat II untuk menerbitkan Leter C sesuai dengan Hasil Ukur dan Penunjukan Batas-Batas Tanah pada tanggal 23 Desember 2021 untuk Leter C Desa Nomor 1015 persil nomor 10 kelas D-II atas nama NGADI, dengan kepemilikan luas lahan masing-masing sebagai berikut:

  1. Tanah milik Saudara SINTIA DEWI juga disebut CYNTHIA DEWI, KWANG (Tergugat I) didapatkan hasil ukur seluas kurang lebih 2.167 M2;
  2. Tanah Milik NGADI (NGATAWI / Penggugat) didapatkan hasil ukur seluas kurang lebih 1.683 M2.
  1. Menghukum Tergugat III untuk mencabut dan merenvoi luasan produk AJB Nomor: 98/428.65/IV/1991 tertanggal 6 April 1991 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Doctorandus MOCH. MUNIRI sebagai Camat Lowokwaru, yang telah dibuat dan diterbitkan oleh Tergugat III atas nama Tergugat I;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan Pengadilan Negeri Malang yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak