Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2024/PN Mlg DESI SARI DEWI,S.H. REZA ISROFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1842/M.5.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESI SARI DEWI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ISROFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

 

--------Bahwa terdakwa REZA ISROFI pada Hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februarii 2024 bertempat di Jalan Pelabuhan  Tanjung Perak 352 C Rt.004 Rw.002  Kelurahan Bakalan Krajan Kec. Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa mendapatkan atau membeli pil warna putih atau Pil Double L dari Sdr. UDIN (DPO) sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp.450.000,- (empat lima puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa menghubungi sdr. Udin melalui pesan singkat atau whatsaap. Selanjutnya terdakwa pergi ke depan pabrik kulit Jalan Susanto no.8 Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun Kota Malang untuk mengambil Pil Double tersebut. Setelah mendapatkan Pil Double tersebut lalu terdakwa masukkan ke dalam tas slempang warna hitam di gantungan baju lalu terdakwa bawa pulang lalu tas slempang yang berisikan Pil Double L tersebut terdakwa gantungkan digantungan baju didalam kamar terdakwa.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut lalu terdakwa jual kepada teman terdakwa dengan harga 4 (empat) butir seharga Rp.10.000,- dan terdakwa juga menjualnya secara COD kepada orang orang yang terdakwa tidak kenal.-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa ada menjual Pil Double L kepada saksi Febri Suhuda pada Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wib sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu) dan Terdakwa sudah menjual/mengedarkan pil double L tersebut sejak bulan Desember 2023.------------------
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap terjual 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir pil double L.--------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi Dedy Rivano dan saksi Wahyu Setyawan setelah mengamankan saksi Febri Suhuda, mendapatkan informasi bahwa saksi Febri Suhuda membeli pil double L sebanyak 2 tik (@4 butir x 2 tik = 8 (delapan) butir pil warna putih berlogo ££) dari tersangka dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga saksi Dedy Rivano dan saksi Wahyu Setyawan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Reza Isrofi pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 bertempat di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak 352 C Rt.004 Rw.002 Kelurahan Bakalan Krajan Kec. Sukun Kota Malang, kemudian saksi Dedy Rivano dan saksi Wahyu Setyawan menggeledah dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di tas selempang di gantungan baju didalam kamar rumah tersangka yang berisikan 111 (seratus sebelas) butir dengan rincian berupa :
  • Pil berlogo ££ dengan rincian 1 (satu) bungkus berisi 50 (lima puluh) butir pil berlogo ££, 1 (satu) bungkus 50 (lima puluh) butir pil berlogo ££, 1 (satu) bungkus 11 (sebelas) butir pil berlogo ££ total berjumlah 111 (seratus sebelas) butir;
  • Bahwa barang bukti yang disita oleh saksi Dedy Rivano dan saksi Wahyu Setyawan setelah menggeledah berupa :
    • 1 (satu) buah Hp Merk Vivo type warna Hutam kombinasi Biru;
    • Uang pecahan Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:01285/NOF/2024 tanggal 22 Februari 2024 menerangkan bahwa terhadap barang bukti dengan nomor: 05595/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-----------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

 

Kedua

 

--------Bahwa terdakwa REZA ISROFI pada Hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februarii 2024 bertempat di Jalan Pelabuhan  Tanjung Perak 352 C Rt.004 Rw.002  Kelurahan Bakalan Krajan Kec. Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa mendapatkan atau membeli pil warna putih atau Pil Double L dari Sdr. UDIN (DPO) sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp.450.000,- (empat lima puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa menghubungi sdr. Udin melalui pesan singkat atau whatsaap. Selanjutnya terdakwa pergi ke depan pabrik kulit Jalan Susanto no.8 Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun Kota Malang untuk mengambil Pil Double tersebut. Setelah mendapatkan Pil Double tersebut lalu terdakwa masukkan ke dalam tas slempang warna hitam di gantungan baju lalu terdakwa bawa pulang lalu tas slempang yang berisikan Pil Double L tersebut terdakwa gantungkan digantungan baju didalam kamar terdakwa.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut lalu terdakwa jual kepada teman terdakwa dengan harga 4 (empat) butir seharga Rp.10.000,- dan terdakwa juga menjualnya secara COD kepada orang orang yang terdakwa tidak kenal.-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa ada menjual Pil Double L kepada saksi Febri Suhuda pada Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wib sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu) dan Terdakwa sudah menjual/mengedarkan pil double L tersebut sejak bulan Desember 2023.------------------
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap terjual 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir pil double L.--------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi Dedy Rivano dan saksi Wahyu Setyawan setelah mengamankan saksi Febri Suhuda, mendapatkan informasi bahwa saksi Febri Suhuda membeli pil double L sebanyak 2 tik (@4 butir x 2 tik = 8 (delapan) butir pil warna putih berlogo ££) dari tersangka dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga saksi Dedy Rivano dan saksi Wahyu Setyawan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Reza Isrofi pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 bertempat di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak 352 C Rt.004 Rw.002 Kelurahan Bakalan Krajan Kec. Sukun Kota Malang, kemudian saksi Dedy Rivano dan saksi Wahyu Setyawan menggeledah dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di tas selempang di gantungan baju didalam kamar rumah tersangka yang berisikan 111 (seratus sebelas) butir dengan rincian berupa :
  • Pil berlogo ££ dengan rincian 1 (satu) bungkus berisi 50 (lima puluh) butir pil berlogo ££, 1 (satu) bungkus 50 (lima puluh) butir pil berlogo ££, 1 (satu) bungkus 11 (sebelas) butir pil berlogo ££ total berjumlah 111 (seratus sebelas) butir;
  • Bahwa barang bukti yang disita oleh saksi Dedy Rivano dan saksi Wahyu Setyawan setelah menggeledah berupa :
    • 1 (satu) buah Hp Merk Vivo type warna Hutam kombinasi Biru;
    • Uang pecahan Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:01285/NOF/2024 tanggal 22 Februari 2024 menerangkan bahwa terhadap barang bukti dengan nomor: 05595/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-----------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------

 

                                                              

Pihak Dipublikasikan Ya