Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Mlg KSU Makmur Sentosa Jatim di Wakili Irene Eni Junita,SE (Manager) 1.Kusnan ST,MM
2.DIna Boedi Asmara, SE,MM
3.Endang Setyo Boedi Rahayu, BBA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSU Makmur Sentosa Jatim di Wakili Irene Eni Junita,SE (Manager)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BARA WISNU SHKSU Makmur Sentosa Jatim di Wakili Irene Eni Junita,SE (Manager)
Tergugat
NoNama
1Kusnan ST,MM
2DIna Boedi Asmara, SE,MM
3Endang Setyo Boedi Rahayu, BBA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.440.900,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat.
  2. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk: seluruhnya
  3. Menyatakan Tergugat I telah wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kewajiban kepada Penggugat berupa pokok pinjaman bunga, serta denda total sebesar Rp.101.440.900,- (Seratus Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah) seketika dan sekaligus.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita ja

    Merk/type          : Toyota/Avanza l.5 SF602RM GM.SFJJ.

    Tahun              : 2009/1498cc.

    No. Rangka     : MHFM1CA4J9K022404.

     

    No. Mesin

    :

    DBF1991.

    No. BPKB

    :

    F 8318062 J.

    No. Polisi

    :

    N 0596 CO.

    Warna

    :

    Hitam Metalik.

    Atas nama

    :

    Endang Setyo Boedi Rahayu (Tergugat III).

    6.           Memerintahkan kepada Tergugat I,  Tergugat II,  Tergugat III  atau siapa saja yang menguasai atau menggunakan Obyek Jarninan tersebut untuk segera menyerahkan Obyek jaminan tersebut secara sukarela kepada Penggugat. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya.

    7.           Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

    Subsidair:

    Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya.( ex Aequo et Bono)

     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak