Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2023/PN Mlg DENNY TRISNASARI,S.H. PETRUS GOENAWAN SOENJOTO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 101/Pid.B/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-732/M.5.11/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY TRISNASARI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS GOENAWAN SOENJOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUDIBYO CHRISTIYAN, SHPETRUS GOENAWAN SOENJOTO
2EDITYA WIRA PRATAMA,SH.PETRUS GOENAWAN SOENJOTO
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N
KESATU :
--------- Bahwa terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi YUSUF HANAFI (Penuntutan terpisah), pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain di bulan Oktober tahun 2019 bertempat dikantor Jalan Lembang No. 8 RT. 004 RW. 004 Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang, telah melakukan tindak pidana “baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah dengan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------
-    Bahwa berawal saat saksi YUSUF HANAFI (Penuntutan terpisah) melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan Perdata waris Nomor : 174/Pdt.G.Plw/2018/PN.Mlg melawan saksi DANIEL SINGOHARTO dan BENJAMIN sebagai tergugat. Bahwa  didepan persidangan tersebut Majelis Hakim menunjukkan bukti-bukti yang diajukan baik dari Kuasa Hukum saksi YUSUF HANAFI selalu Penggugat maupun Kuasa Hukum saksi DANIEL SINGOHARTO selaku tergugat, termasuk salah satunya adalah bukti fotocopy Akta Perkawinan Nomor 35 tahun 1953 yang dihadirkan/ditunjukkan oleh pihak saksi DANIEL SINGOHARTO dan pada saat ditunjukkan bukti-bukti termasuk Akta Perkawinan No. 35/1953 oleh Majelis Hakim tersebut, baik saksi DANIEL SINGOHARTO maupun saksi YUSUF HANAFI ikut hadir didalam ruang sidang dengan dengan posisi duduk di kursi pengunjung sidang.   
-    Bahwa dengan mengetahui tentang adanya Akta perkawinan Nomor 35 tahun  1953 yang merupakan akta perkawinan antara MAGDALENA SEPENAWATI(Alm.) dengan SINGOHARTO (Alm) tersebut maka saksi YUSUF HANAFI juga mengajukan Gugatan Perdata No. 111/Pdt.G/2019/PN.Mlg  tentang Pembatalan Akta Perkawinan Nomor 35/1953 dengan melawan saksi DANIEL SINGOHARTO dan BENJAMIN sebagai Tergugat dan turut tergugat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dimana dalam gugatan pembatalan Akta Perkawinan tersebut saksi YUSUF HANAFI memberikan dalil di Pengadilan bahwa ibu mereka yang bernama MAGDALENA SUPENAWATI (Alm) saat menikah dengan ayah saksi DANIEL SINGHOHARTO yaitu  SINGOHARTO (Alm) masih sebagai warga Negara Asing (Cina), selain itu saksi YUSUF HANAFI juga mendalilkan bahwa saksi YUSUF HANAFI tidak mengetahui mengenai perkawinan sah antara MAGDALENA SUPENAWATI(Alm) saat menikah dengan ayah saksi yaitu SINGOHARTO (Alm), sementara dimana MAGDALENA SUPENAWATI (Alm) saat menikah dengan SINGOHARTO (Alm) tersebut dilakukan secara sah dan dicatatkan secara tertulis di Dinas Pencatatan Sipil Kota Malang. Disamping itu saat sidang tersebut, Majelis Hakim juga menunjukkan Akta Perkawinan Nomor : 35/1953. Selain daripada itu pada saat persidangan tersebut, Majelis Hakim juga menunjukkan Akta Perkawinan Nomor : 35/1953 kepada Kuasa Hukum saksi YUSUF HANAFI selaku Penggugat dan maupun Kuasa Hukum saksi DANIEL SINGOHARTO sebagai tergugat, dan saat ditunjukkan bukti Akta Perkawinan Nomor : 35/1953 oleh Majelis Hakim tersebut, baik saksi DANIEL SINGOHARTO maupun saksi YUSUF HANAFI juga ikut hadir didalam ruang sidang dengan posisi duduk di kursi pengunjung sidang. Selanjutnya dari dalil-dalil yang disampaikan baik dari saksi YUSUF HANAFI maupun dari saksi DANIEL SINGOHARTO melalui Kuasa Hukum masing masing, Majelis Hakim di tingkat pertama (Pengadilan Negeri Malang) dalam Putusannya perkara Perdata Nomor 111/Pdt.G/2019/PN.Mlg tanggal 18 Nopember 2019 memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-    Bahwa sebelum adanya Putusan perkara Perdata Nomor 111/Pdt.G/2019/PN.Mlg tanggal 18 Nopember 2019 tersebut, saksi YUSUF HANAFI telah mendatangi dan meminta tolong kepada terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO untuk menjadi saksi dalam persidangan Gugatan Perdata  antara saksi YUSUF HANAFI melawan saksi DANIEL SINGOHARTO dan BENJAMIN yang menerangkan tentang status perkawinan antara ibu MAGDALENA SUPENAWATI (Alm) dengan para suaminya, namun terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO tidak bersedia untuk menjadi saksi di Pengadilan dan terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO hanya mau menceritakan kepada saksi YUSUF HANAFI mengenai silsilah keluarga dari saksi YUSUF HANAFI dirumah terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO saja. Selanjutnya terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO menceritakan tentang ibu dari saksi YUSUF HANAFI yang bernama MAGDALENA SUPENAWATI (Alm) pernah menikah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama dengan seorang berwarganegaraan Jepang yang tidak terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO ketahui namanya dan punya anak satu yaitu saksi YUSUF HANAFI, kemudian yang kedua menikah dengan laki laki yang tidak terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO ketahui juga namanya dan mempunyai 2 (dua) orang anak yaitu ESRTER CANDRAKIRANA (Alm) dan MATIUS SINTORO (Alm) dan yang ke-3 menikah lagi dengan seorang laki-laki yang juga tidak terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO ketahui identitasnya, yang kemudian oleh saksi YUSUF HANAFI diberitahu bahwa suami ibu MAGDALENA SUPENAWATI (Alm) yang ke-3 bernama GO GIOK SOE alias SUGIHARTO (Alm) dan diketahui terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO bahwa dari perkawinan ke-3 ibu MAGDALENA SUPENAWATI (Alm) mempunyai 2 (dua) anak yaitu GO KIEM LING alias YUDI SINGOHARTO (Alm) dan GO KIEM TJAN alias DANIEL SINGOHARTO. Selanjutnya setelah mendengar cerita tentang silsilah keluarganya, maka pada tanggal 22 Oktober 2019 saksi YUSUF HANAFI menyampaikan kepada terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO melalui pesan Whatsapp bahwa terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO tidak perlu datang menjadi saksi di Pengadilan akan tetapi cukup menandatangani surat dari Notaris saja, selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2019 terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO menjawab pesan WA dari saksi YUSUF HANAFI dengan mengatakan “pokoknya saya mau menandatangani asalkan tidak hadir di sidang”, kemudian pada tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 wib bertempat kantor terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO di Jln. Lembang No.8 Kota Malang terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO telah mendatangani Akta pernyataan dengan Nomor 76 tertanggal 24 Oktober 2019 dihadapan Notaris DIANA ISTISLAM yang pada pokoknya berbunyi antara lain sebagai berikut :
-    Tuan PETRUS GOENAWAN SOENJOTO adalah family dekat dari Tuan YUSUF HANAFI karena nenek almarhum GO PIET NIO dari Tuan  YUSUF HANAFI adalah saudara kandung/adik dari nenek tuan PETRUS GOENAWAN SOENJOTO dan ayat TUAN PETRUS SOENJOTO (NYOO TJIAW TJIOE) adalah kakak sepupu dari ibu Tuan YUSUF HANAFI yang bernama MAGDALENA SUPENAWATI (almarhum);
-    Bahwa Tuan PETRUS GOENAWAN SOENJOTO mengenal dengan baik ibu Tuan YUSUF HANAFI mulai sejak muda sampai dengan memiliki anak-anak keturunannya;
-    Karena hubungan family dekat maka ibu Tuan YUSUF HANAFI seringkali berkunjung ke rumah orang tua Tuan PETRUS GOENAWAN SOENJOTO di Jl. Ubi No. 1 Malang, saat bercengkerama di depan keluarga Tuan sdr. PETRUS GOENAWAN SOENJOTO pernah dengar secara langsung dari Almarhum MAGDALENA SUPENAWATI;
-    Adapun ibu Tuan YUSUF HANAFI semasa hidupnya pernah menikah sebanyak 3 (tiga) kali semuanya diluar nikah tanpa ada catatan perkawinan;
-    Dari perkawinannya pertama kali dengan laki-laki Jepang yang bernama Tuan SENKICHI SHIDA (almarhum) dari pernikahan tersebut lahir seorang anak bernama Tuan YUSUF HANAFI;
-    Dari perkawinan kedua dengan seorang laki-laki bernama Tuan THE SIOE TEK (almarhum) dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu pertama, sdri. ESTER CANDRAKIRANA alias TAN KWIE LAN (almarhum) dan mempunyai anak satu-satunya diluar nikah bernama YOPPY BENJAMIN, kemudian kedua sdr. MATIUS SINTORO alias TAN KWIE SIN (almarhum) tidak memiliki anak;
-    Dari perkawinan ketiga dengan seorang laki-laki bernama Tuan SINGOHARTO alias GO GIOK SEOE(diketahui dari keterangan Tuan YUSUF HANAFI) dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu pertama, Tuan YUDI SINGOHARTO alias GO KIEM LING (almarhum) dan Tuan DANIEL SINGOHARTO alias GO KIEM TJAN;
-    Sehingga Tuan YUSUF HANAFI, ESTER CANDRAKIRANA alias TAN KWEI LAN dan Tuan MATIUS SINTORO alias TAN KWEI SIN (almarhum), Tuan YUDI SINGOHARTO alias GO KIEM LING, Tuan DANIEL SINGOHARTO alias GO KIEM TJAN adalah saudara seibu (secara biologis);
-    Bahwa Tuan PETRUS GOENAWAN SOENJOTO hanya mengetahui Ny. MAGDALENA SUPENAWATI(almarhum) dan cerita ceritanya tetapi tidak pernah kenal dan tahu dengan para suaminya tersebut diatas, sejak tinggal di Jl. Prof. Muhammad Yamin Gg.6 Nomor 4 Malang, sampai tempat tinggal terakhir di Jl. Borobudur 15 Malang (tempat usaha Nyonya MAGDALENA SUPENAWATI);
-    Tuan PETRUS GOENAWAN SOENJOTO mengetahui betul selama masa hidup Ny. MAGDALENA SUPENAWATI (almarhum) membuka usaha penggilingan Padi di Jl. Borobudur 15 malang, usaha tersebut dijalankan sendirian tanpa dibantu siapapun;
-    Bahwa Tuan PETRUS GOENAWAN SOENJOTO juga tidak mengetahui perkawinan Ny. MAGDALENA SUPENAWATI (almarhum) dengan Tuan SINGOHARTO alias GO GIOK SOE secara resepsi/pesta perkawinan.
Setelah dibacakannya isi dari Akta Pernyataan nomor : 76 tanggal 24 Oktober 2019 oleh Notaris DIANA ISTISLAM tersebut baik terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO maupun saksi YUSUF HANAFI tidak memberikan sanggahan terhadap isi dari Akta Pernyataan tersebut.
-    Bahwa selanjutnya saksi YUSUF HANAFI melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan Banding atas Perkara Perdata Gugatan Perdata Pembatalan Akta Perkawinan Nomor 35 tahun 1953 ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dimana dalam Memori Bandingnya tersebut saksi yusuf HANAFI melampirkan bukti tambahan berupa Akta Pernyataan Nomor 76 tanggal 24 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris DIANA ISTISLAM, SH,M.Kn. sebagaimana tersebut diatas.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 saksi DANIEL SINGOHARTO menerima Risalah pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding Nomor : 111/Pdt.G/2019/PN Malang dari Pengadilan Negeri Malang, di dalam Memori Banding tersebut terdapat Lampiran Akta Pernyataan Nomor 76 tanggal 24 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Notaris DIANA ISTISLAM, SH.M.Kn, dimana isi dari risalah tersebut salah satunya menyebut pencantuman Akta pernyataan Nomor 76 tanggal 24 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Notaris DIANA ISTISLAM, SH.M.Kn dijadikan sebagai Bukti tambahan untuk pengajuan Gugatan Banding Perdata Pembatalan Akta Perkawinan Nomor 35 tahun 1953 di Pengadilan Tinggi Surabaya oleh saksi YUSUF HANAFI.   
-    Bahwa setelah saksi DANIEL SINGOHARTO membaca bukti tambahan berupa Akta Pernyataan Nomor 76 tanggal 24 Oktober 2019 tersebut maka pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 saksi DANIEL SINGOHARTO menelpon adik dari terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO yang bernama SINTAWATI yang intinya agar pernyataan dari terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO yang disampaikan didepan Notaris DIANA ISTISLAM, SH.M.Kn. tersebut dibatalkan karena pernyataan tersebut salah, karena sebenarnya MAGDALENA SUPENAWATI (Alm) menikah dengan SUGIHARTO(Alm) mempunyai surat kawin dan tidak lama kemudian SINTAWATI menelpon saksi DANIEL SINGOHARTO memberitahu bahwa pesan saksi DANIEL SINGOHARTO tentang surat pernyataan tersebut sudah disampaikan oleh SINTAWATI kepada terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO;   
Selanjutnya saksi DANIEL SINGOHARTO mengirim SMS kepada terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO yang isinya bahwa MAGDALENA SUPENAWATI (Alm) dengan SINGOHARTO (Alm) menikah pada tahun 1953 dan memiliki akta nikah, kemudian saksi DANIEL SINGOHARTO juga meminta kepada terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO untuk mencabut pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris DIANA ISTISLAM, SH. M.Kn. tersebut namun terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO tidak menanggapi SMS tersebut dan tidak membalasnya. Karena tidak ada balasan dari terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO maka pada tanggal 24 Februari 2020 saksi DANIEL SINGOHARTO kembali mengirim SMS kepada terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO yang isinya agar terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO membuat surat pencabutan (pembatalan) di Notaris dan bukti dari surat pencabutan/pembatalan itu nantinya akan saksi DANIEL SINGOHARTO kirimkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya dengan maksud agar tidak berdampak hukum terhadap diri terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO dan saat itu terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO hanya menjawab dengan “ya masih dipikirkan dengan Notaris lain”.
-    Bahwa pada tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 14.00 wib saksi DANIEL SINGOHARTO menemui terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO dirumahnya Jl. Lembang Kota Malang dan saksi DANIEL SINGOHARTO menunjukkan fotocopy dokumen perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang yang salah satunya adalah Akta/Surat Perkawinan antara MAGDALENA SUPENAWATI(Alm) dengan SUGIHARTO (Alm) dengan nomor 35 tahun 1953 kepada terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO dan setelah mengetahui hal tersebut maka terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO menyatakan akan mencabut pernyataannya di Notaris DIANA ISTISLAM SH.M.Kn. tersebut dan mendengar hal tersebut saksi DANIEL SINGOHARTO percaya dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO.
-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 wib saksi DANIEL SINGOHARTO ditelpon oleh terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO mengatakan bahwa surat pencabutan terkait pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO sudah dibuat Surat/Akta Pencabutan di hadapan Notaris yang lain dan terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO menyuruh saksi DANIEL SINGOHARTO untuk datang kerumahnya guna untuk mengambil Surat/Akta Pencabutan tersebut dititipkan di Satpam rumah terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO. Sesampainya dirumah terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO saksi DANIEL SINGOHARTO langsung mengambil dan membaca Surat/Akta Pencabutan dari terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO dengan nomor 125 tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat dihadapan Notaris MEITY PRAWESWARI, SH.M.Kn. dan ternyata isinya bukanlah mencabut pernyataan terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO yang dibuat sebelumnya pada Akta Pernyataan Nomor 76 tanggal 24 Oktober 2019 melainkan terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO hanya mengklarifikasi atau mempertegas yang pada pokoknya berbunyi antara lain :
a.    Bahwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO tidak pernah mengetahui secara langsung mengenai status hukum perkawinan ataupun melihat secara langsung dokumen pencatatan perkawinan MAGDALENA SUPENAWATI(Alm);
(padahal faktanya beberapa hari sebelumnya tepatnya tanggal 25 Februari 2020 saksi DANIEL sempat menunjukkan langsung Surat/Akta Perkawinan MAGDALENA SUPENAWATI(Alm) dan SUGIHARTO(ALM.))
b.    BAHWA PETRUS GOENAWAN SOENJOTO menegaskan kembali bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui perkawinan MAGDALENA SUPENAWATI(Alm) dengan SUGIHARTO(Alm) secara resepsi/pesta perkawinan, karena pada waktu itu PETRUS GOENAWAN SOENJOTO masih kecil.
(padahal pengertian dari pesta perkawinan dengan diluar nikah dan tanpa ada pencatatan perkawinan tidaklah sama)
Dan setelah selesai membaca Surat/Akta pernyataan nomor 125 tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat di Notaris MEITY PRAWESTRI, SH.M.Kn. maka oleh saksi DANIEL SINGOHARJO dikembalikan lagi ke Satpam rumah terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO, karena isi dari surat pernyataan tersebut bukan pencabutan Akta Pernyataan nomor 76 tanggal 24 Oktober 2019, melainkan klarifikasi sebagaimana tersebut diatas dan selanjutnya tidak ada lagi tanggapan dari terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO.  
-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Juni 2020 Pengadilan Tinggi Surabaya dalam Putusan Banding Perdata Nomor 267/Pdt.G.Plw/2020/PT.SBY memutuskan bahwa menerima permohonan saksi YUSUF HANAFI selaku Pembanding/Penggugat dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 111/Pdt.G/2019/PN.Mlg tanggal 26 Nopember 2019 yang dimohonkan Banding. Kemudian atas Putusan Pengadilan Tinggi tersebut saksi YUSUF HANAFI melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Kasasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 267/Pdt.G.Plw/2020/PT.SBY tanggal 2 Juni 2020, akan tetapi pihak saksi YUSUF HANAFI tidak mengirim atau menyerahkan Memori Kasasi Ke Pengadilan Negeri Malang sehingga putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 267/Pdt.G.Plw/2020/PT.SBY tanggal 2 Juni 2020 telah memiliki kekuatan hukum tetap / inkracht.
Selanjutnya saksi YUSUF HANAFI melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan perdata Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/Pdt.G.Plw/2020/PT.SBY tanggal 2 Juni 2020, dimana dalam pengajuan Memori Peninjauan Kembali tersebut saksi YUSUF HANAFI melalui Kuasa Hukumnya melampirkan bukti tambahan lagi berupa Akta Pernyataan Nomor 76 tanggal 24 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Notaris DIANA ISTISLAM, SH.M,Kn. dan juga Akta Pernyataan No.125 tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat di depan Notaris MEITY PRAWESTRI dan oleh Mahkamah Agung perkara tersebut diputus pada tanggal 02 Agustus 2021 dengan Nomor 451 PK/Pdt/2021 dengan amar yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali YUSUF HANAFI tersebut.
-    Bahwa akibat perbuatan saksi YUSUF HANAFI bersama-sama dengan terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO tersebut, saksi DANIEL SINGOHARTO mengalami kerugian dimana dengan adanya Akta Pernyataan Nomor 76 tanggal 24 Oktober 2019 tersebut telah mengurangi hak waris dari saksi DANIEL SINGOHARTO.
                
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 266 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu-waktu di bulan Oktober tahun 2019,  bertempat di Kantor Notaris DIANA ISTISLAM Jl. Kali Urang No.37 Kota Malang dan dirumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Malang, telah melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada saksi yusuf HANAFI untuk menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------
-    Bahwa berawal saat saksi YUSUF HANAFI (Penuntutan terpisah) melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan Perdata waris Nomor : 174/Pdt.G.Plw/2018/PN.Mlg melawan saksi DANIEL SINGOHARTO dan BENJAMIN sebagai tergugat. Bahwa  didepan persidangan tersebut Majelis Hakim menunjukkan bukti-bukti yang diajukan baik dari Kuasa Hukum saksi yusuf HANAFI selalu Penggugat maupun Kuasa Hukum saksi DANIEL SINGOHARTO selaku tergugat, termasuk salah satunya adalah bukti fotocopy Akta Perkawinan Nomor 35 tahun 1953 yang dihadirkan/ditunjukkan oleh pihak saksi DANIEL SINGOHARTO dan pada saat ditunjukkan bukti-bukti termasuk Akta Perkawinan No. 35/1953 oleh Majelis Hakim tersebut, baik saksi DANIEL SINGOHARTO maupun saksi YUSUF HANAFI ikut hadir didalam ruang sidang dengan dengan posisi duduk di kursi pengunjung sidang.   
-    Bahwa dengan mengetahui tentang adanya Akta perkawinan Nomor 35 tahun  1953 yang merupakan akta perkawinan antara MAGDALENA SEPENAWATI(Alm.) dengan SINGOHARTO (Alm) tersebut maka saksi YUSUF HANAFI juga mengajukan Gugatan Perdata No. 111/Pdt.G/2019/PN.Mlg  tentang Pembatalan Akta Perkawinan Nomor 35/1953 dengan melawan saksi DANIEL SINGOHARTO dan BENJAMIN sebagai Tergugat dan turut tergugat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dimana dalam gugatan pembatalan Akta Perkawinan tersebut saksi YUSUF HANAFI memberikan dalil di Pengadilan bahwa ibu mereka yang bernama MAGDALENA SUPENAWATI (Alm) saat menikah dengan ayah saksi DANIEL SINGHOHARTO yaitu  SINGOHARTO (Alm) masih sebagai warga Negara Asing (Cina), selain itu saksi YUSUF HANAFI juga mendalilkan bahwa saksi YUSUF HANAFI tidak mengetahui mengenai perkawinan sah antara MAGDALENA SUPENAWATI(Alm) saat menikah dengan ayah saksi yaitu SINGOHARTO (Alm), sementara dimana MAGDALENA SUPENAWATI (Alm) saat menikah dengan SINGOHARTO (Alm) tersebut dilakukan secara sah dan dicatatkan secara tertulis di Dinas Pencatatan Sipil Kota Malang. Disamping itu saat sidang tersebut, Majelis Hakim juga menunjukkan Akta Perkawinan Nomor : 35/1953. Selain daripada itu pada saat persidangan tersebut, Majelis Hakim juga menunjukkan Akta Perkawinan Nomor : 35/1953 kepada Kuasa Hukum saksi YUSUF HANAFI selaku Penggugat dan maupun Kuasa Hukum saksi DANIEL SINGOHARTO sebagai tergugat, dan saat ditunjukkan bukti Akta Perkawinan Nomor : 35/1953 oleh Majelis Hakim tersebut, baik saksi DANIEL SINGOHARTO maupun saksi YUSUF HANAFI juga ikut hadir didalam ruang sidang dengan posisi duduk di kursi pengunjung sidang. Selanjutnya dari dalil-dalil yang disampaikan baik dari saksi YUSUF HANAFI maupun dari saksi DANIEL SINGOHARTO melalui Kuasa Hukum masing masing, Majelis Hakim di tingkat pertama (Pengadilan Negeri Malang) dalam Putusannya perkara Perdata Nomor 111/Pdt.G/2019/PN.Mlg tanggal 18 Nopember 2019 memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-    Bahwa sebelum adanya Putusan perkara Perdata Nomor 111/Pdt.G/2019/PN.Mlg tanggal 18 Nopember 2019 tersebut, saksi yusuf HANAFI telah mendatangi dan meminta tolong kepada terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO untuk menjadi saksi dalam persidangan Gugatan Perdata  antara saksi YUSUF HANAFI melawan saksi DANIEL SINGOHARTO dan BENJAMIN yang menerangkan tentang status perkawinan antara ibu MAGDALENA SUPENAWATI (Alm) dengan para suaminya, namun terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO tidak bersedia untuk menjadi saksi di Pengadilan dan terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO hanya mau menceritakan kepada saksi YUSUF HANAFI mengenai silsilah keluarga dari saksi YUSUF HANAFI dirumah terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO saja. Selanjutnya terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO telah memberikan keterangan kepada saksi YUSUF HANAFI dengan cara menceritakan tentang ibu dari saksi YUSUF HANAFI yang bernama MAGDALENA SUPENAWATI (Alm) pernah menikah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama dengan seorang berwarganegaraan Jepang yang tidak terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO ketahui namanya dan punya anak satu yaitu saksi YUSUF HANAFI, kemudian yang kedua menikah dengan laki laki yang tidak terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO ketahui juga namanya dan mempunyai 2 (dua) orang anak yaitu ESRTER CANDRAKIRANA (Alm) dan MATIUS SINTORO (Alm) dan yang ke-3 menikah lagi dengan seorang laki-laki yang juga tidak terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO ketahui identitasnya, yang kemudian oleh saksi YUSUF HANAFI diberitahu bahwa suami ibu MAGDALENA SUPENAWATI (Alm) yang ke-3 bernama GO GIOK SOE alias SUGIHARTO (Alm) dan diketahui terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO bahwa dari perkawinan ke-3 ibu MAGDALENA SUPENAWATI (Alm) mempunyai 2 (dua) anak yaitu GO KIEM LING alias YUDI SINGOHARTO (Alm) dan GO KIEM TJAN alias DANIEL SINGOHARTO. Selanjutnya setelah mendengar cerita tentang silsilah keluarganya, maka pada tanggal 22 Oktober 2019 saksi YUSUF HANAFI menyampaikan kepada terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO melalui pesan Whatsapp bahwa terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO tidak perlu datang menjadi saksi di Pengadilan akan tetapi cukup menandatangani surat dari Notaris saja, selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2019 terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO menjawab pesan WA dari saksi YUSUF HANAFI dengan mengatakan “pokoknya saya mau menandatangani asalkan tidak hadir di sidang”, kemudian pada tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 wib saksi YUSUF HANAFI mengirim lagi pesan WA kepada terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO yang intinya memberitahu bahwa sore nanti akan datang Notaris atas nama DIANA ISTISLAM menemui terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO dengan membawa Akta Pernyataan yang diminta oleh  saksi YUSUF HANAFI, dan sekira pukul 17.00 wib Notaris DIANA ISTISLAM bersama stafnya datang ke kantor terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO di Jln. Lembang No.8 Kota Malang dan yang hadir dikantor tersebut diantaranya yaitu terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO dan saksi YUSUF HANAFI lalu Notaris DIANA ISTISLAM yang telah membacakan isi Akta pernyataan dengan Nomor 76 tertanggal 24 Oktober 2019 yang pada pokoknya berbunyi antara lain sebagai berikut :
-    Tuan PETRUS GOENAWAN SOENJOTO adalah family dekat dari Tuan YUSUF HANAFI karena nenek almarhum GO PIET NIO dari Tuan  YUSUF HANAFI adalah saudara kandung/adik dari nenek tuan PETRUS GOENAWAN SOENJOTO dan ayat TUAN PETRUS SOENJOTO (NYOO TJIAW TJIOE) adalah kakak sepupu dari ibu Tuan YUSUF HANAFI yang bernama MAGDALENA SUPENAWATI (almarhum);
-    Bahwa Tuan PETRUS GOENAWAN SOENJOTO mengenal dengan baik ibu Tuan YUSUF HANAFI mulai sejak muda sampai dengan memiliki anak-anak keturunannya;
-    Karena hubungan family dekat maka ibu Tuan YUSUF HANAFI seringkali berkunjung ke rumah orang tua Tuan PETRUS GOENAWAN SOENJOTO di Jl. Ubi No. 1 Malang, saat bercengkerama di depan keluarga Tuan sdr. PETRUS GOENAWAN SOENJOTO pernah dengar secara langsung dari Almarhum MAGDALENA SUPENAWATI;
-    Adapun ibu Tuan YUSUF HANAFI semasa hidupnya pernah menikah sebanyak 3 (tiga) kali semuanya diluar nikah tanpa ada catatan perkawinan;
-    Dari perkawinannya pertama kali dengan laki-laki Jepang yang bernama Tuan SENKICHI SHIDA (almarhum) dari pernikahan tersebut lahir seorang anak bernama Tuan YUSUF HANAFI;
-    Dari perkawinan kedua dengan seorang laki-laki bernama Tuan THE SIOE TEK (almarhum) dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu pertama, sdri. ESTER CANDRAKIRANA alias TAN KWIE LAN (almarhum) dan mempunyai anak satu-satunya diluar nikah bernama YOPPY BENJAMIN, kemudian kedua sdr. MATIUS SINTORO alias TAN KWIE SIN (almarhum) tidak memiliki anak;
-    Dari perkawinan ketiga dengan seorang laki-laki bernama Tuan SINGOHARTO alias GO GIOK SEOE(diketahui dari keterangan Tuan YUSUF HANAFI) dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu pertama, Tuan YUDI SINGOHARTO alias GO KIEM LING (almarhum) dan Tuan DANIEL SINGOHARTO alias GO KIEM TJAN;
-    Sehingga Tuan YUSUF HANAFI, ESTER CANDRAKIRANA alias TAN KWEI LAN dan Tuan MATIUS SINTORO alias TAN KWEI SIN (almarhum), Tuan YUDI SINGOHARTO alias GO KIEM LING, Tuan DANIEL SINGOHARTO alias GO KIEM TJAN adalah saudara seibu (secara biologis);
-    Bahwa Tuan PETRUS GOENAWAN SOENJOTO hanya mengetahui Ny. MAGDALENA SUPENAWATI(almarhum) dan cerita ceritanya tetapi tidak pernah kenal dan tahu dengan para suaminya tersebut diatas, sejak tinggal di Jl. Prof. Muhammad Yamin Gg.6 Nomor 4 Malang, sampai tempat tinggal terakhir di Jl. Borobudur 15 Malang (tempat usaha Nyonya MAGDALENA SUPENAWATI);
-    Tuan PETRUS GOENAWAN SOENJOTO mengetahui betul selama masa hidup Ny. MAGDALENA SUPENAWATI (almarhum) membuka usaha penggilingan Padi di Jl. Borobudur 15 malang, usaha tersebut dijalankan sendirian tanpa dibantu siapapun;
-    Bahwa Tuan PETRUS GOENAWAN SOENJOTO juga tidak mengetahui perkawinan Ny. MAGDALENA SUPENAWATI (almarhum) dengan Tuan SINGOHARTO alias GO GIOK SOE secara resepsi/pesta perkawinan.
Setelah dibacakannya isi dari Akta Pernyataan nomor : 76 tanggal 24 Oktober 2019 oleh Notaris DIANA ISTISLAM tersebut baik terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO maupun saksi YUSUF HANAFI tidak memberikan sanggahan terhadap isi dari Akta Pernyataan tersebut.
-    Bahwa selanjutnya saksi YUSUF HANAFI melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan Banding atas Perkara Perdata Gugatan Perdata Pembatalan Akta Perkawinan Nomor 35 tahun 1953 ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dimana dalam Memori Bandingnya tersebut saksi yusuf HANAFI melampirkan bukti tambahan berupa Akta Pernyataan Nomor 76 tanggal 24 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Notaris DIANA ISTISLAM, SH,M.Kn. sebagaimana tersebut diatas.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 saksi DANIEL SINGOHARTO menerima Risalah pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding Nomor : 111/Pdt.G/2019/PN Malang dari Pengadilan Negeri Malang, di dalam Memori Banding tersebut terdapat Lampiran Akta Pernyataan Nomor 76 tanggal 24 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Notaris DIANA ISTISLAM, SH.M.Kn, dimana isi dari risalah tersebut salah satunya menyebut pencantuman Akta pernyataan Nomor 76 tanggal 24 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Notaris DIANA ISTISLAM, SH.M.Kn dijadikan sebagai Bukti tambahan untuk pengajuan Gugatan Banding Perdata Pembatalan Akta Perkawinan Nomor 35 tahun 1953 di Pengadilan Tinggi Surabaya oleh saksi YUSUF HANAFI.   
-    Bahwa setelah saksi DANIEL SINGOHARTO membaca bukti tambahan berupa Akta Pernyataan Nomor 76 tanggal 24 Oktober 2019 tersebut maka pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 saksi DANIEL SINGOHARTO menelpon adik dari terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO yang bernama SINTAWATI yang intinya agar pernyataan dari terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO yang disampaikan didepan Notaris DIANA ISTISLAM, SH.M.Kn. tersebut dibatalkan karena pernyataan tersebut salah, karena sebenarnya MAGDALENA SUPENAWATI (Alm) menikah dengan SUGIHARTO(Alm) mempunyai surat kawin dan tidak lama kemudian SINTAWATI menelpon saksi DANIEL SINGOHARTO memberitahu bahwa pesan saksi DANIEL SINGOHARTO tentang surat pernyataan tersebut sudah disampaikan oleh SINTAWATI kepada terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO;   
Selanjutnya saksi DANIEL SINGOHARTO mengirim SMS kepada terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO yang isinya bahwa MAGDALENA SUPENAWATI (Alm) dengan SINGOHARTO (Alm) menikah pada tahun 1953 dan memiliki akta nikah, kemudian saksi DANIEL SINGOHARTO juga meminta kepada terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO untuk mencabut pernyataan yang dibuat dihadapan Notaris DIANA ISTISLAM, SH. M.Kn. tersebut namun terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO tidak menanggapi SMS tersebut dan tidak membalasnya. Karena tidak ada balasan dari terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO maka pada tanggal 24 Februari 2020 saksi DANIEL SINGOHARTO kembali mengirim SMS kepada terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO yang isinya agar terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO membuat surat pencabutan (pembatalan) di Notaris dan bukti dari surat pencabutan/pembatalan itu nantinya akan saksi DANIEL SINGOHARTO kirimkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya dengan maksud agar tidak berdampak hukum terhadap diri terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO dan saat itu terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO hanya menjawab dengan “ya masih dipikirkan dengan Notaris lain”.
-    Bahwa pada tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 14.00 wib saksi DANIEL SINGOHARTO menemui terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO dirumahnya Jl. Lembang Kota Malang dan saksi DANIEL SINGOHARTO menunjukkan fotocopy dokumen perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang yang salah satunya adalah Akta/Surat Perkawinan antara MAGDALENA SUPENAWATI(Alm) dengan SUGIHARTO (Alm) dengan nomor 35 tahun 1953 kepada terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO dan setelah mengetahui hal tersebut maka terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO menyatakan akan mencabut pernyataannya di Notaris DIANA ISTISLAM SH.M.Kn. tersebut dan mendengar hal tersebut saksi DANIEL SINGOHARTO percaya dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO.
-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 wib saksi DANIEL SINGOHARTO ditelpon oleh terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO mengatakan bahwa surat pencabutan terkait pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO sudah dibuat Surat/Akta Pencabutan di hadapan Notaris yang lain dan terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO menyuruh saksi DANIEL SINGOHARTO untuk datang kerumahnya guna untuk mengambil Surat/Akta Pencabutan tersebut dititipkan di Satpam rumah terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO. Sesampainya dirumah terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO saksi DANIEL SINGOHARTO langsung mengambil dan membaca Surat/Akta Pencabutan dari terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO dengan nomor 125 tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat dihadapan Notaris MEITY PRAWESWARI, SH.M.Kn. dan ternyata isinya bukanlah mencabut pernyataan terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO yang dibuat sebelumnya pada Akta Pernyataan Nomor 76 tanggal 24 Oktober 2019 melainkan terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO hanya mengklarifikasi atau mempertegas yang pada pokoknya berbunyi antara lain :
c.    Bahwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO tidak pernah mengetahui secara langsung mengenai status hukum perkawinan ataupun melihat secara langsung dokumen pencatatan perkawinan MAGDALENA SUPENAWATI(Alm);
(padahal faktanya beberapa hari sebelumnya tepatnya tanggal 25 Februari 2020 saksi DANIEL sempat menunjukkan langsung Surat/Akta Perkawinan MAGDALENA SUPENAWATI(Alm) dan SUGIHARTO(ALM.))
d.    BAHWA PETRUS GOENAWAN SOENJOTO menegaskan kembali bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui perkawinan MAGDALENA SUPENAWATI(Alm) dengan SUGIHARTO(Alm) secara resepsi/pesta perkawinan, karena pada waktu itu PETRUS GOENAWAN SOENJOTO masih kecil.
(padahal pengertian dari pesta perkawinan dengan diluar nikah dan tanpa ada pencatatan perkawinan tidaklah sama)
Dan setelah selesai membaca Surat/Akta pernyataan nomor 125 tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat di Notaris MEITY PRAWESTRI, SH.M.Kn. maka oleh saksi DANIEL SINGOHARJO dikembalikan lagi ke Satpam rumah terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO, karena isi dari surat pernyataan tersebut bukan pencabutan Akta Pernyataan nomor 76 tanggal 24 Oktober 2019, melainkan klarifikasi sebagaimana tersebut diatas dan selanjutnya tidak ada lagi tanggapan dari terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO.  
-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Juni 2020 Pengadilan Tinggi Surabaya dalam Putusan Banding Perdata Nomor 267/Pdt.G.Plw/2020/PT.SBY memutuskan bahwa menerima permohonan saksi YUSUF HANAFI selaku Pembanding/Penggugat dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 111/Pdt.G/2019/PN.Mlg tanggal 26 Nopember 2019 yang dimohonkan Banding. Kemudian atas Putusan Pengadilan Tinggi tersebut saksi YUSUF HANAFI melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Kasasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 267/Pdt.G.Plw/2020/PT.SBY tanggal 2 Juni 2020, akan tetapi pihak saksi YUSUF HANAFI tidak mengirim atau menyerahkan Memori Kasasi Ke Pengadilan Negeri Malang sehingga putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 267/Pdt.G.Plw/2020/PT.SBY tanggal 2 Juni 2020 telah memiliki kekuatan hukum tetap / inkracht.
Selanjutnya saksi YUSUF HANAFI melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan perdata Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/Pdt.G.Plw/2020/PT.SBY tanggal 2 Juni 2020 kemudian pada hari senin tanggal 31 Agustus 2022 saksi YUSUF HANAFI melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan memori Peninjuan Kembali melalui Pengadilan Negeri Malang, dimana dalam pengajuan Memori Peninjauan Kembali tersebut saksi YUSUF HANAFI melalui Kuasa Hukumnya melampirkan bukti tambahan lagi berupa Akta Pernyataan Nomor 76 tanggal 24 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Notaris DIANA ISTISLAM, SH.M,Kn. dan juga Akta Pernyataan No.125 tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat di depan Notaris MEITY PRAWESTRI dan oleh Mahkamah Agung perkara tersebut diputus pada tanggal 02 Agustus 2021 dengan Nomor 451 PK/Pdt/2021 dengan amar yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali YUSUF HANAFI tersebut.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa PETRUS GOENAWAN SOENJOTO tersebut, saksi DANIEL SINGOHARTO mengalami kerugian dimana dengan adanya Akta Pernyataan Nomor 76 tanggal 24 Oktober 2019 tersebut telah mengurangi hak waris dari saksi DANIEL SINGOHARTO.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 266 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 56 ke-2 KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya