1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat dibawah tangan tertanggal 08 Juni 2020 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Akta PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI Nomor 18 tanggal 12 April 2021 dan Akta KUASA MENJUAL Nomor 19 tanggal 12 April 2021, yang dibuat dihadapan NICO ADRIAN ROEKIYANTO, ST., SH., M.Kn., batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan Akta PERNYATAAN BERSAMA Nomor 20 tanggal 12 April 2021 yang dibuat dihadapan NICO ADRIAN ROEKIYANTO, ST., SH., M.Kn., batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; |