Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Mlg SOEDARSONO Kepala kepolisian Republik Indonesia Cq.Kapolda Jawa Timur Cq. Kapolres Kota Malang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 08 Mar. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SOEDARSONO
Termohon
NoNama
1Kepala kepolisian Republik Indonesia Cq.Kapolda Jawa Timur Cq. Kapolres Kota Malang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KESIMPULAN

 

1,      Bahwa TERMOHON selaku Penyidik sama sekali tidak mengindahkan Bukti fakta yang tidak terbantahkan tersebut bahkan sekaligus telah membuktikan Legal Standing PELAPOR sama sekali tidak berkaitan atau tidak ada hubungannya dengan TERLAPOR Akan tetapi TERMOHON selaku Penyidik tetap memaksakan penyidikannya dan bahkan berani menjadikan PEMOHON sebagai TERSANGKA; padahal sangat jelas bahwa persoalan yang dialami Pelapor adalah persoalan PERDATA dengan pihak Koperasi Serba Usaha Lumbung Artho bukan dengan pihak Terlapor, dan saat ini pengembaliannya ditangani oleh Kurator berdasarkan putusan Pengadilan Niaga putusan Kepailitan di Pengadilan Niaga Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN.Niaga Sby Jo Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2020 yang telah diputus Tanggal 21 April 2021;

 

2.      Dengan demikian jelaslah berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyidikan  merupakan hal yang tidak dapat berdiri sendiri. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah terjadi permasalahan hukum dengan Koperasi Serba Usaha (KSU). “LUMBUNG ARTHO” dalam PKPU. dan FRANSISKA ARIELLA/pelapor seharusnnya tunduk terhadap putusan perkara Nomor : 02/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN.Niaga Surabaya Jo. dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor. 34/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2020/PN.Niaga Surabaya yang diputus pada tanggal 09 Juli 2020, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dan atau belum memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana yang jelas sebagaimana dalam penerapan pasal 378 KUHP terhadap Pemohon/SOEDARSONO adalah tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.

 

3       Bahwa berdasarkan bukti yang ada yaitu (BUKTI P-8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18 dan 19} maka jelas dan terang benderang terbukti dan tidak terbantahkan, bahwa: Apa yang dilaporkan PELAPOR ADALAH PERMASALAHAN YANG SAAT INI TELAH DITANGANI OLEH KURATOR  YANG TELAH DITUNJUK dan mengikuti hasil putusan Kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya dengan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN.Niaga Sby Jo Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2020 yang telah diputus Tanggal 21 April 2021 yang mana permasalahan Pelapor dengan Koperasi adalah jelas-jelas ADALAH PERKARA PERDATA YANG TELAH DIPUTUS OLEH PENGADILAN NIAGA SURABAYA DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP DAN SAAT INI DITANGANI OLEH KURATOR SDR Gunadi Handoko,SH, MM, M.hum, C.L.A Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

 

4.      PENYIDIKAN TERMOHON TIDAK SESUAI PROSEDUR ATAU MELANGGAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 130/PUU/-XIII/2015 TANGGAL 11 JANUARI 2017 DAN ATAU PERKAP NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA. Bahwa fakta yang sering terjadi dan dialami oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah; bahwa apabila ketika melakukan sesuatu dengan semangat yang berapi-api, tidak fokus dan kehilangan kontrol, hanya memikirkan “target harus tercapai”, maka seringkali mengakibatkan ada suatu yang terlewatkan. Hal ini jugalah yang terjadi dan dialami atau dilakukan oleh TERMOHON, sehingga mengakibatkan terjadinya KESALAHAN PROSEDUR DALAM MENANGANI PERKARA A QUO, yang secara detail dapat dibuktikan oleh PEMOHON;

 

5.      Bahwa pada awalnya Laporan Polisi dengan Nomor LP-B/331.01/VI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur Tertanggal 03 Juni 2021 dengan identitas pelapor sdri FRANSISKA ARIELLA HERMAWAN disebut juga FRANSISKA ARIELLA dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan terjadi di Koperasi Serba Usaha Lumbunniaga  Artho. Kemudian tempat kejadian dirubah di Bank CINB Niaga Jl Merdeka Timur Kecamatan Klojen Kota Malang.menunjukkan bahwa kesan memaksakan kehendak dalam proses penyidikan telah dilakukan oleh TERMOHON padahal sesungguhnya tidak pernah terkjadi pertemuan maupun adanya bukti ataupun saksi yang menyatakan bahwa antara TERLAPOR dan PELAPOR pernah bertemu di BANK CINB  NIAGA yang beralamat di Jl.Merdeka Timur pada tanggal 9 Januari 2018;

 

6.      Bahwa berdasarkan fakta fakta dan bukti yang telah diuraikan di atas, jelas dan terang benderang terbukti bahwa TERMOHON TELAH MEMAKSAKAN PERKARA PERDATA  MENJADI MASALAH PIDANA karena sangat jelas bahwa permasalahan yang dialami oleh Pelapor adalah masalah dengan Koperasi Serba Usaha Lumbung Artho bukan permasalahan dengan sdr Soedarsono selaku pekerja koperasi dan persoalannya telah di tangani oleh Kurator berdasarkan putusan Pengadilan Niaga putusan Kepailitan di Pengadilan Niaga Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN.Niaga Sby Jo Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2020 yang telah diputus Tanggal 21 April 2021;

 

7.      Maka akibat penyidikan yang sudah cacat hukum, tidak ada alternatif lain, PENYIDIKAN HARUS DIHENTIKAN. Dan oleh karena TERMOHON selaku Penyidik menjadikan atau menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA berdasarkan penyidikan yang telah Cacat Hukum, maka sudah sepatutnya berdasar hukum apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan ini untuk membatalkan penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON;

 

8.      Bahwa berdasarkan fakta fakta dan bukti tersebut di atas maka PEMOHON menyimpulkan, bahwa: Laporan Polisi dengan Nomor LP-B/331.01/VI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur Tertanggal 03 Juni 2021 dengan identitas pelapor sdri FRANSISKA ARIELLA HERMAWAN disebut juga FRANSISKA ARIELLA adalah TIDAK BERDASAR HUKUM ATAU TIDAK BENAR, SEHINGGA SECARA HUKUM ADALAH LAPORAN PALSU YANG DAPAT DIPIDANAKAN; ---

 

9.      Bahwa oleh karena PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA BERDASARKAN PENYIDIKAN YANG CACAT HUKUM, MAKA SECARA OTOMATIS PENETAPAN TERSANGKA ATAS DIRI PEMOHON ADALAH TIDAK SAH;--

 

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka dengan berdasar hukum PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Malang Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara PraPeradilan ini, berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :---------------

 

1,      Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

2.         Menyatakan Penyidikan Laporan Polisi dengan Nomor LP-B/331.01/VI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur Tertanggal 03 Juni 2021 dengan identitas pelapor sdri FRANSISKA ARIELLA HERMAWAN disebut juga FRANSISKA ARIELLA Cacat Hukum;------------------------------------

 

3.         Menyatakan Tidak Sah Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON;---

 

4.         Menyatakan Tindakan TERMOHON Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terhadap perkara Tindak Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksut dalam Pasal 378 KUHP.yang terjadi di CINB NIAGA Jl Merdeka Utara pada Tanggal 9 Januari 2018 yang   diduga   dilakukan   oleh: SOEDARSONO kemudian tidak Sah dan tidak berdasarkan Hukum, oleh karena Penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;------------

 

5.         Menyatakan tidak sah semua keputusan dan Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;-

 

6.         Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON, oleh karena Penetapan Tersangka berdasarkan Penyidikan yang Cacat Hukum;

 

7.        Menyatakan Pelapor tidak memiliki kapasitas melaporkan Terlapor oleh karena peristiwa yang dilaporkan sama sekali tidak berkaitan dengan diri Terlapor terhadap permasalahan Koperasi Serba Usaha Lumbung Artho dikarenakan Terlapor Bukan Pengurus Koperasi;

 

8.        Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor LP-B/331.01/VI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur Tertanggal 03 Juni 2021 dengan identitas Pelapor sdri FRANSISKA ARIELLA HERMAWAN disebut juga FRANSISKA ARIELLA;--------------------------------

 

9.        Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;-------------------

 

SUBSIDAIR :                                                                                                                   

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya