Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2021/PN Mlg PT. BPR Dwicahaya Nusaperkasa diwakili Aliyah Mahareni 1.Lilik Indah Yani
2.Sukamto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2021/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 12 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Dwicahaya Nusaperkasa diwakili Aliyah Mahareni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lilik Indah Yani
2Sukamto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 171.500.500,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat:
    1. Tergugat I dan Tergugat II dengan Perjanjian Kredit nomor 11839/PA/IX/2014 tertanggal  25 September 2014, dengan Penggugat telah memberikan Fasilitas kredit sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta Rupiah);

3. Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat, Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik NO. 00775/Sumberejo tanggal 06 Mei 2013 beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya sesuai dengan Surat Ukur No. 00030/Sumberejo/2013 tanggal 28/02/2013 atas nama SUKAMTO, dengan Luas 80 m2 (delapan puluh meter persegi), berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Yang mana atas agunan/jaminan tersebut, telah dibebani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta Rupiah). Berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Notaris Lofannie Sandra Mutiara Daerah Kerja Kota Batu, Nomor : 002/2014 tertanggal 25 September 2014.

4. Menetapkan bahwa para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak melaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit dengan Tergugat yaitu Perjanjian Kredit Nomor: 11839/PA/IX/2014 tertanggal  25 September 2014;

5. Menetapkan Total Hutang para Tergugat sebesar Rp. 171.500.500,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu lima ratus Rupiah)

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 171.500.500,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu lima ratus Rupiah)

7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas objek agunan/jaminan, untuk menyerahkan secara langsung, apabila para Tergugat tiak dapat membayar kerugian Penggugat.

8. Menghukum para Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar         Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkanya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan atau upaya hukum lain.

10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak