Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2021/PN Mlg | PT. BPR Dwicahaya Nusaperkasa diwakili Aliyah Mahareni | 1.Lilik Indah Yani 2.Sukamto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2021/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 171.500.500,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
3. Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat, Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik NO. 00775/Sumberejo tanggal 06 Mei 2013 beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya sesuai dengan Surat Ukur No. 00030/Sumberejo/2013 tanggal 28/02/2013 atas nama SUKAMTO, dengan Luas 80 m2 (delapan puluh meter persegi), berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Yang mana atas agunan/jaminan tersebut, telah dibebani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta Rupiah). Berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Notaris Lofannie Sandra Mutiara Daerah Kerja Kota Batu, Nomor : 002/2014 tertanggal 25 September 2014. 4. Menetapkan bahwa para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak melaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit dengan Tergugat yaitu Perjanjian Kredit Nomor: 11839/PA/IX/2014 tertanggal 25 September 2014; 5. Menetapkan Total Hutang para Tergugat sebesar Rp. 171.500.500,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu lima ratus Rupiah) 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 171.500.500,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu lima ratus Rupiah) 7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas objek agunan/jaminan, untuk menyerahkan secara langsung, apabila para Tergugat tiak dapat membayar kerugian Penggugat. 8. Menghukum para Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkanya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan atau upaya hukum lain. 10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |