Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Mlg IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH MUHAMMAD IVAN ADINATA alias IPANG Bin MUHAMMAD WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1249/M.5.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IVAN ADINATA alias IPANG Bin MUHAMMAD WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KE SATU

 

------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IVAN ADINATA Alias IPANG Bin MUHAMMAD WIDODO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 pukul 03.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih didalam tahun 2024 bertempat di kos Jl. Pesanggrahan gang Cengkeh No. 48 Kec. Prigen Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, berdasar pasal 84 KUHAP ayat 2 Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia di temukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apa bila tempat kediaman sebafian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tidak pidana dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi Mochmat Andi Slamet (dalam penuntutan terpisah) yang pada intinya menanyakn apak ada penjual sabu. Kemudian Mochmat Andi Slamet menjawab bahwa dia mengetahui penjual sabu, lalu pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 13.20 wib terdakwa di jemput oleh Mochmat Andi Slamet lalu berangkat ke lokasi yang di kirim oleh Aji (DPO), namun setelah sampai bangkalan terdakwa dan Mochmat Andi Slamet kebingungan tidak tau arah hingga larut malam. Keesokan harinya pada Senin tanggal 29 Januari 2024 pukul 10.00 wib melanjutkan perjalanan dan menemukan rumah Ajie (DPO) selanjutnya setelah bertemu kemudian Ajie menyerahkan sabu sabu sebanyak kurang lebih 10 gram dan Mochmat Andi Slamet mengatakan kepada Ajie bahwa akan di bayar sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan pembayarannya apa bila sabu tersebut telah laku terjual. Selanjutnya terdakwa dan Mochmat Andi Slamet berpamitan pulang dan kemudian sampai di kosan terdakwa dan Mochmat Andi Slamet menbagi sabu sabu menjadi 2 bagian masing masing 5 gram, terdakwa membawa 5 gram sabu sabu dan Mochmat Andi Slamet  membawa 5 gram sabu sabu kemudian Mochmat Andi Slamet berpamitan pulang. Bahwa keesokan harinya terdakwa membagi sabu sabu dengan berat 5 gram menjadi beberapa bagian yang di bungkus dengan plastik kecil dan di bungkus lagi dengan sedotan warna biru dan kuning bertujuan untuk mempermudah penjualan lalu sabu sabu tersebut di simpan di atas meja kamar kos terdakwa.      
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwajib dan bukan merupakan tenaga kesehatan.
  • Bahwa benar  terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian yaitu saksi Satriawan Putro, Akbarul Arima dengan melakukan penggeledah rumah kos terdakwa ditemukan 1 platik klip sedang berisi 26 bungkus sedotan warna biru @ 1 plastik klip kecil sabu sabu, 10 bungkus sedotan warna kuning @ 1 plstik kecil berisi sabu sabu dan 1 plstik kecil sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital waran silver dan 1 HP merk Redmie warna hitam.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang dari Pegadaian pada tanggal 31 Januari 2023 Nomor 35/IL.124200/2024 yang di tandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Mella Arsyas dengan berat bersih 3,92 gram.

      Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 00952/NNF/2024 tanggal 05 februari 2024 yang telah di periksa oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S Farm, Apt, RENDI DWI MARTA CAHYA, ST bahwa barang bukti Nomor :

02846/2024/NNF terdaftar dalam golongan I (satu) nomor adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I urut 61 lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

 

------ Bahwa Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IVAN ADINATA Alias IPANG Bin MUHAMMAD WIDODO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 pukul 03.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih didalam tahun 2024 bertempat di kos Jl. Pesanggrahan gang Cengkeh No. 48 Kec. Prigen Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, berdasar pasal 84 KUHAP ayat 2 Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia di temukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apa bila tempat kediaman sebafian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tidak pidana dilakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi Mochmat Andi Slamet (dalam penuntutan terpisah) yang pada intinya menanyakn apak ada penjual sabu. Kemudian Mochmat Andi Slamet menjawab bahwa dia mengetahui penjual sabu, lalu pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 13.20 wib terdakwa di jemput oleh Mochmat Andi Slamet lalu berangkat ke lokasi yang di kirim oleh Aji (DPO), namun setelah sampai bangkalan terdakwa dan Mochmat Andi Slamet kebingungan tidak tau arah hingga larut malam. Keesokan harinya pada Senin tanggal 29 Januari 2024 pukul 10.00 wib melanjutkan perjalanan dan menemukan rumah Ajie (DPO) selanjutnya setelah bertemu kemudian Ajie menyerahkan sabu sabu sebanyak kurang lebih 10 gram dan Mochmat Andi Slamet mengatakan kepada Ajie bahwa akan di bayar sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan pembayarannya apa bila sabu tersebut telah laku terjual. Selanjutnya terdakwa dan Mochmat Andi Slamet berpamitan pulang dan kemudian sampai di kosan terdakwa dan Mochmat Andi Slamet menbagi sabu sabu menjadi 2 bagian masing masing 5 gram, terdakwa membawa 5 gram sabu sabu dan Mochmat Andi Slamet  membawa 5 gram sabu sabu kemudian Mochmat Andi Slamet berpamitan pulang. Bahwa keesokan harinya terdakwa membagi sabu sabu dengan berat 5 gram menjadi beberapa bagian yang di bungkus dengan plastik kecil dan di bungkus lagi dengan sedotan warna biru dan kuning bertujuan untuk mempermudah penjualan lalu sabu sabu tersebut di simpan di atas meja kamar kos terdakwa.     
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwajib dan bukan merupakan tenaga kesehatan.
  • Bahwa benar  terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian yaitu saksi Satriawan Putro, Akbarul Arima dengan melakukan penggeledah rumah kos terdakwa ditemukan 1 platik klip sedang berisi 26 bungkus sedotan warna biru @ 1 plastik klip kecil sabu sabu, 10 bungkus sedotan warna kuning @ 1 plstik kecil berisi sabu sabu dan 1 plstik kecil sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital waran silver dan 1 HP merk Redmie warna hitam.

Berdasarkan hasil penimbangan barang dari Pegadaian pada tanggal 31 Januari 2023 Nomor 35/IL.124200/2024 yang di tandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Mella Arsyas dengan berat bersih 3,92 gram.

      Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 00952/NNF/2024 tanggal 05 februari 2024 yang telah di periksa oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S Farm, Apt, RENDI DWI MARTA CAHYA, ST bahwa barang bukti Nomor :

     02846/2024/NNF terdaftar dalam golongan I (satu) nomor adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I urut 61 lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.      

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.        

Pihak Dipublikasikan Ya