Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan, memberikan ijin kepada Pemohon : Siti Rahmawati yang dalam hal ini bertindak untuk mewakili kepentingan 2 (dua) anak yang kini masih belum dewasa bernama : Arsyfa Jolin Anastasya dan Sae Kallana Abimanyu untuk menandatangani akta jual beli terhadap bagian hak dari 2 (dua) anak Pemohon berupa sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Wijaya Kusuma No. 26, RT/ RW 005/ 009, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 12.06.000000206.0, Luas : 174 m2atas nama Arsyfa Jolin Anastasya, Sae Kallana Abimanyu, Siti Rahmawati, dan Sapto Edhi Sumantri;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|