Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2024/PN Mlg EDY GUNAWAN 1.PT. BUANA FINANCE Tbk
2.PT. SURYA INTI AMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDY GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHRUL ULUM, SHEDY GUNAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. BUANA FINANCE Tbk
2PT. SURYA INTI AMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan sah secara hukum Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil sebagai berikut: Kerugian materiil: Kerugian materill sebesar Rp. 350.000.000.,-(tiga ratus lima puluh juta   rupiah)Kerugian immateriil:Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa Unit mobil Honda CR-Z tahun 2014 warna hitam mutiara dengan Nopol P 1538 GS.
  6. Memerintahkan dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Unit mobil Honda CR-Z tahun 2014 warna hitam mutiara dengan Nopol P 1538 GS. kepada Penggugat dan bila perlu menggunakan Pihak Kepolisian untuk mengambil unit tersebut.
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II (uit voorbar bij voorraad).
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara ;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Malang C.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak