Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2024/PN Mlg SIANE F MATULESSY, SH 1.ACHMAD FAIZAL BIN DUL SALAM
2.ARBAIN ALIAS BAIM BIN ASEP SUHANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 222/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1990/M.5.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SIANE F MATULESSY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD FAIZAL BIN DUL SALAM[Penahanan]
2ARBAIN ALIAS BAIM BIN ASEP SUHANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----------   Bahwa terdakwa ACHMAD FAISAL bin DUL SALAM secara bersama-sama dengan terdakwa ARBAIN alias BAIM bin ASEP SUHANA, pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 06.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di Hotel Permata Intan Jl. Raden Intan No.50, Kec. Blimbing, Kota Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Malang, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dan mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  ------------------------------

    • Bahwa pada awal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 02.00 Wib., terdakwa ACHMAD FAISAL bin DUL SALAM, berangkat dari Surabaya bersama teman terdakwa yang bernama TRIWARDANA PUTRA menuju ke Malang, sesampainya di Terminal Arjosari pukul 05.30 Wib., dijemput oleh terdakwa  ARBAIN alias BAIM bin ASEP SUHANA menggunakan sepeda motor Beat warna abu-abu, kemudian teman terdakwa disuruh oleh terdakwa ARBAIN alias BAIM bin ASEP SUHANA untuk menjualkan kendaraan lainnya ke Surabaya, setelah itu mereka terdakwa berkeliling dan mencari lagi mana sepeda motor yang akan diambilnya dan mereka terdakwa menuju ke parkiran Hotel Permata Intan dan melihat ada sebuah sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam No. Pol N 6563 ECX Noka MH1JF511X6K311711, Nosin : JFS1E1306881 milik saksi korban HUDA RIFA’IS yang dalam dalam kondisi dikunci stangnya, kemudian terdakwa ACHMAD FAISAL bin DUL SALAM mengawasi lokasi sekitar dan dirasa aman maka terdakwa ARBAIN alias BAIM bin ASEP SUHANA mendekati sepeda motor tersebut dan dengan menggunakan alat mata kunci T yang telah dipersiapkan, kemudian di tancapkan ke tempat kunci sepeda motor dan dengan paksa merusak stang sepeda motor saksi sehingga bisa didorong dan mereka terdakwa membawa sepeda motor tersebut keluar dari areal parkir Hotel Permata Intan ;
    • Bahwa setelah itu mereka terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban HUDA RIFA’IS ke Hotel RedDoorz di Klojen Malang dan supaya perbuatan mereka terdakwa tidak diketahui maka terdakwa ACHMAD FAISAL bin DUL SALAM mengganti plat nomor sepeda motor saksi korban HUDA RIFA’IS (mereka terdakwa lupa no plat nya), dan ketika malam mereka terdakwa keluar lagi dari hotel mengelilingi Kota Malang untuk mencari sepeda motor yang akan diambil lagi, tetapi pada hari Kamis tanggal 25 April 2024  sekira jam 12.00 Wib., mereka terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dari gabungan Polsek dan Polresta Malang Kota dan diamankan barang buktinya di Polsek Blimbing ;
    • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa membuat saksi korban HUDA RIFAI’IS menderita kerugian yang ditaksir sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu  rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan terdakwa ACHMAD FAISAL bin DUL SALAM dan terdakwa ARBAIN alias BAIM bin ASEP SUHANA diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya