Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Mlg Fitria Ika Rahmawati, S. H. SUGENG ANDIAWAN Bin SUWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-835/M.5.44/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitria Ika Rahmawati, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG ANDIAWAN Bin SUWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa SUGENG ANDIAWAN,  pada hari Sabtu taggal 17 Februari 2024 sekira pukul 20.09 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di rumah tersangka Sugeng Andiawan di Jalan Anggrek Dusun Dresel Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, barangsiapa dengan sengaja merusak kesehatan atau menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 12.30 Wib, tersangka meneriaki saksi Irfan Achmad Afandi dengan mengatakan “he rek kon kepingin eroh a SP ne Batu iku sopo, kon lek kepingin eroh iki o item, SP ne Batu, Ayo Tem jawaben lek sampe kon jawab tak keplek-keplekno nd kene kon” namun saksi Irfan Achmad Afandi hanya diam saja. Selanjutnya pada hari Sabtu sekira jam 20.09 Wib saksi Irfan Achmad Afandi bersama-sama dengan saksi Idrus Kariyanto mendatangi rumah tresangka di Jalan Anggrek Dusun Dresel Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu denan maksud klarifikasi “Cak Geng maksud samean ngomong ngono iku opo?” kemudian tersangka menjawab “lo opo o” kemudian saksi Irfan Achmad Afandi menjawab “aku gak enak mbe wong kerjoan sing nde kono kabeh, aku jelas gak trimo samean ngomong koyok ngono iku. Buktine samean ngomong aku iku SP iki opo?”, kemudian tersangka menjawab “Kon lak ancen SP se” dijawab kembali oleh saksi Irfan Achmad Afandi “Lha buktie samean opo kok ngarani aku SP, Samean gak onok bukti kok ngomong nang wong proyek mbek bengok bengok ngono iku”. Dijawab oleh tersangka “Soale aku wes ngecing awakmu mulai bien sing kok lebokno iku Yoga se Gendon se”. Kemudian saksi Irfan Achmad Afandi “Lek samean kate telfon Yoga telfon o gak popo kongkon rene pisan gak popo samean cek eroh dhewe sopo sing salah” kemudian tersangka menjawab “iki aku kesel lek kepingin omongan dilanjutno Snein ae ndek kerjoan” kemudian saksi Irfan Achmad Afandi menjawab “emh aku kepingin mari saiki cek ndek kerjoan ga onok masalah maneh” kemudian tersangka menjawab “Dancok kon gaero wong kesel a” kemudian berdiri menyeret saksi Irfan Achmad Afandi keluar rumah dengan menarik kerah baju saksi Irfan Achmad Afandi dengan menggunakan tangan kiri dan didorong ke mobil kemudian kerah baju saksi Irfan Achmad Afandi dipukul menggunakan tangan kanan mengepal ke wajah sebelah pipi kiri kemudian memukul dahi akan tetapi saksi Irfan Achmad Afandi bisa menangkis selanjutnya saksi Irfan Achma Afandi dicekik menggunakan dua tangan dan mengatakan “Kon kate dadi jagoan a wani wani marani aku nang kene” kemudian saksi Irfan Achmad Afandi dan tersangka dipisah oleh saksi Idrus Kariyanto. Kemudian tersangka mengatakan “Kon balik o timbang tak entekno nde kene kemudian pada saat saksi Irfan Achmad Afandi akan balik menaiki sepeda motor tersangka mengatakan”Titenono kon Senin tak entekno kon. -------------------------------------------
  • Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa Sugeng Andiawan terhadap Saksi Irfan Achmad Afandi dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dany Satriya, dokter pada RS Bhayangkara TK. III Hasta Brata Batu, Visum et Repertum Nomor : VER/27/II/2024/Rumkit tanggal 17 Februari 2024 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh Sembilan tahun. Didapatkan pada perabaan daerah pipi kiri terdapat adanya nyeri tekan tetapi tidak tampak adanya luka memar dan reflek cahaya dalam batas normal. Perlukaan tersebut diakibatkan oleh karena kekerasan benda tumpul. Perlukaan tersebut tidak menyebabkan penyakit atau menimbulkan halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya