Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menetapkan Perjanjian Kerjasama yang tertuang dalam perjanjian;
- Surat Perjanjian Kerjasama Investasi. Batu 6 Maret 2023, Jangka Waktu 6 (enam) bulan. Perjanjian yang dimaksud antara lain berisi bahwa Pihak Tergugat menyerahkan dana sebesar Rp 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah )
- Surat Perjanjian Kerjasama Usaha. Batu, 25 Maret 2023. Jangka Waktu 3 Bulan. Dimana Tergugat akan menerima titipan modal sejumlah Rp 100.000.00,- (Seratus Juta rupiah )
- Surat Perjanjian Kerjasama Usaha. Batu, 25 Maret 2023. Jangka Waktu 3 Bulan. Dimana Tergugat akan menerima titipan modal sejumlah Rp 50.000.000.00,- (Lima Puluh Juta rupiah )Dibatalkan demi hukum. Dan tidak berlaku mengikat baik Kepada Penggugat maupun Tergugat dan/atau pihak ke 3 ( Tiga ).
- Menetapkan Kewajiban Penggugat terhadap Tergugat sampai gugatan ini diajukan sebesar Rp 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) harus dikembalikan kepada Tergugat.
- Menetapkan Konsinyasi sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) adalah syah dan tetap disimpan di Pengadilan Negeri Malang sampai Perkara Ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk menerima Uang Konsinyasi dan Pembayaran Pengembalian Keuntungan dari Penggugat sebsebesar Rp 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah)
|