Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 186.278.488,- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) ditambah Secondary Accrued Int sebesar Rp. 41.651.605 (Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Lima Rupiah ); dan menjadi kredit dalam kategori kredit macetApabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + Secondary Accrued Int) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 5274 atas nama HASYIM ASY’ARI yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 5274 atas nama HASYIM ASY’ARI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat; Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 5274 atas nama HASYIM ASY’ARI untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|