Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
365/Pdt.P/2023/PN Mlg Meti Muliawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 365/Pdt.P/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Meti Muliawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut;
  • Menetapkan bahwa nama METI MULIAWATI yang tercatat di KTP, KK dan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon, dan/atau MEATY MULIAWATI yang tertera di Sertifikat Hak Milik No. 4819 berupa sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen yang terletak di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan/atau  MEATY MULIAWATIC yang tertera di Sertifikat Hak Milik No. 112 berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Saonek, Kecamatan Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat adalah satu orang yang sama;
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak