Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Mlg HIDAYAH S.H M.Kn HADI PURWANTORO Als JIPUNG Bin SUTARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-873/M.5.44/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HIDAYAH S.H M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI PURWANTORO Als JIPUNG Bin SUTARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa HADI PURWANTORO Als JIPUNG Bin SUTARDI pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. Sultan Agung, Kecamatan Batu, Kota Batu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya 5 (lima) gram dengan berat brutto/kotor ± 30,00 (tiga puluh koma nol nol) gram ditimbang beserta plastik bungkusnya atau netto/bersih ± 29,573 (dua puluh sembilan koma lima ratus tujuh puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa kenal dengan Sdr. TYONG (DPO) sejak sekitar 2 (dua) bulan yang lalu pada saat membeli narkotika sabu dan sebelumnya terdakwa mendapatkan nomor telpon Sdr. TYONG (DPO) dari teman terdakwa dengan nomor telpon milik Sdr. TYONG (DPO) yaitu +1 (689) 256-5608 disave dikontak memori HP milik terdakwa dengan nama “sam” sedangkan nomor telpon milik terdakwa adalah 0895-4139-80917.
  • Bahwa antara terdakwa dengan Sdr. TYONG (DPO) tidak pernah bertemu secara langsung dan terdakwa tidak mengetahui alamat rumah / tempat tinggal Sdr. TYONG (DPO) karena hanya melakukan komunikasi melalui telpon.
  • Bahwa setelah melakukan pembelian narkotika sabu yang pertama, terdakwa melakukan pembelian kembali untuk yang ke-2 (dua) tepatnya 1 (satu) minggu setelah pembelian ke-1 (satu), selanjutnya terdakwa ditawari oleh Sdr. TYONG (DPO) menjadi anak buahnya dalam mengedarkan narkotika sabu dan terdakwa menerima tawaran tersebut karena kebutuhan ekonomi.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mendapat telpon dari Sdr. TYONG (DPO) mengatakan “meminta untuk mengambil barang narkotika sabu miliknya dan  disuruh stand by dirumah untuk bersiap – siap”, tidak berapa lama Sdr. TYONG (DPO) mengirimikan share lokasi tempat pengambilan narkotika sabu dan Sdr. TYONG (DPO) menghubungi terdakwa mengatakan “meminta untuk segera mengambil sabu yang dimaksud”. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju lokasi yaitu dipinggir jalan dibawah pohon yang berada di Jln. Sultan Agung Kota Batu, hingga sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa tiba dilokasi dan mengambil ranjauan sabu, lalu dibawa pulang kerumah terdakwa namun belum sempat membawa pulang tiba – tiba datang beberapa orang mengaku petugas Kepolisian dari unit Diretrorat Reserse Narkoba Polda Jatim sambil menunjukkan Surat Tugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip isi narkotika jenis sabu dengan berat brutto / kotor seluruhnya ± 30,00 (tiga puluh koma nol nol) gram ditimbang beserta bungkusnya atau berat netto / bersih ± 29,573 (dua puluh sembilan koma lima ratus tujuh puluh tiga) gram yang dibungkus menggunakan 1 (satu) buah potongan kertas tisu warna putih disimpan didalam 1 (satu) buah plastik pembungkus warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih merah muda beserta SIM card nomor 0895-4139-80917 digunakan sebagai sarana komunikasi, kemudian terhadap terdakwa dibawa ke rumah / tempat tinggal untuk dilakukan penggeledahan rumah / tempat tinggal ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) bendel plastik pembungkus warna coklat, 1 (satu) bendel plastik pembungkus warna hitam dan 1 (satu) bendel plastik pembungkus warna merah ditemukan didalam lemari kamar kosong yang difungsikan sebagai gudang berada disebelah kamar terdakwa, lalu terhadap terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali disuruh Sdr. TYONG (DPO) untuk mengambil barang narkotika sabu dengan rincian : pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya sejak 2 (dua) bulan yang lalu, terdakwa mengambil ranjauan sabu di daerah Kecamatan Ngaglik Kota Batu seberat ± 5 (lima) gram, kemudian narkotika sabu diranjau kembali di daerah Kecamatan Ngaglik Kota Batu hanya beda tempatnya saja, kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya sejak 1 (satu) minggu lalu, terdakwa mengambil ranjau sabu didaerah Sumber Brantas Kota Batu seberat ± 2 (dua) gram dan pada saat itu terdakwa diberikan oleh Sdr. TYONG (DPO) berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) bendel plastik pembungkus warna coklat, 1 (satu) bendel plastik pembungkus warna hitam, 1 (satu) bendel plastik pembungkus warna merah, kemudian narkotika sabu dipisah / dibagi menjadi 4 (empat) poket dan diranjau didaerah Metro Kota Batu dan ketiga pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB dipinggir jalan yang berada di Jln. Sultan Agung Kecamatan Batu Kota Batu seberat ± 30,00 (tiga puluh koma nol nol) gram.
  • Bahwa setiap kali mengambil ranjau narkotika sabu diberikan upah oleh Sdr. TYONG (DPO) dengan rincian : pengambilan pertama diberikan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirim melalui aplikasi DANA selain itu juga diberikan narkotika sabu secara gratis dan untuk narkotika sabunya diterima terdakwa pada saat mengambil ranjau sabu, pengambilan kedua diberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim melalui aplikasi DANA selain itu juga diberikan narkotika sabu secara gratis dan untuk narkotika sabunya diterima terdakwa pada saat mengambil ranjau sabu dan pengambilan ketiga belum diberikan upah karena terlebih dahulu ditangkap.
  • Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari mana Sdr. TYONG (DPO) mendapatkan narkotika sabu dan terdakwa juga tidak mengetahui berapa harga jual narkotika sabu yang diranjau terdakwa, karena yang berhubungan langsung dengan pembeli yaitu Sdr. TYONG (DPO) .
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab : 00253 / NNF / 2024 tanggal 11 Januari 2024 menerangkan bahwa: Barang Bukti No. : 00236 / 2024 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto / bersih ± 29,573 (dua puluh sembilan koma lima ratus tujuh puluh tiga) gram adalah positif Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa ia Terdakwa HADI PURWANTORO Als JIPUNG Bin SUTARDI pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jl. Sultan Agung, Kecamatan Batu, Kota Batu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram dengan berat brutto/kotor ± 30,00 (tiga puluh koma nol nol) gram ditimbang beserta plastik bungkusnya atau netto/bersih ± 29,573 (dua puluh sembilan koma lima ratus tujuh puluh tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal terdakwa kenal dengan Sdr. TYONG (DPO) sejak sekitar 2 (dua) Bulan yang lalu pada saat membeli narkotika sabu dan sebelumnya terdakwa mendapatkan nomor telpon Sdr. TYONG (DPO) dari teman terdakwa dengan nomor telpon milik Sdr. TYONG (DPO) yaitu +1 (689) 256-5608 disave dikontak memori HP milik terdakwa dengan nama “sam” sedangkan nomor telpon milik terdakwa adalah 0895-4139-80917.
  • Bahwa antara terdakwa dengan Sdr. TYONG (DPO) tidak pernah bertemu secara langsung dan terdakwa tidak mengetahui alamat rumah / tempat tinggal Sdr. TYONG (DPO) karena hanya melakukan komunikasi melalui telpon.
  • Bahwa setelah melakukan pembelian narkotika sabu yang pertama, terdakwa melakukan pembelian kembali untuk yang ke-2 (dua) tepatnya 1 (satu) Minggu setelah pembelian ke-1 (satu), selanjutnya terdakwa ditawari oleh Sdr. TYONG (DPO) menjadi anak buahnya dalam mengedarkan narkotika sabu dan terdakwa menerima tawaran tersebut karena kebutuhan ekonomi.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mendapat telpon dari Sdr. TYONG (DPO) mengatakan “meminta untuk mengambil barang narkotika sabu miliknya dan  disuruh stand by dirumah untuk bersiap – siap”, tidak berapa lama Sdr. TYONG (DPO) mengirimikan share lokasi tempat pengambilan narkotika sabu dan Sdr. TYONG (DPO) menghubungi terdakwa mengatakan “meminta untuk segera mengambil sabu yang dimaksud”. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju lokasi yaitu dipinggir jalan dibawah pohon yang berada di Jln. Sultan Agung Kota Batu, hingga sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa tiba dilokasi dan mengambil ranjauan sabu, lalu dibawa pulang kerumah terdakwa namun belum sempat membawa pulang tiba – tiba datang beberapa orang mengaku petugas Kepolisian dari unit Diretrorat Reserse Narkoba Polda Jatim sambil menunjukkan Surat Tugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip isi narkotika jenis sabu dengan berat brutto / kotor seluruhnya ± 30,00 (tiga puluh koma nol nol) gram ditimbang beserta bungkusnya atau berat netto / bersih ± 29,573 (dua puluh sembilan koma lima ratus tujuh puluh tiga) gram yang dibungkus menggunakan 1 (satu) buah potongan kertas tisu warna putih disimpan didalam 1 (satu) buah plastik pembungkus warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih merah muda beserta SIM card nomor 0895-4139-80917 digunakan sebagai sarana komunikasi, kemudian terhadap terdakwa dibawa ke rumah / tempat tinggal untuk dilakukan penggeledahan rumah / tempat tinggal ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) bendel plastik pembungkus warna coklat, 1 (satu) bendel plastik pembungkus warna hitam dan 1 (satu) bendel plastik pembungkus warna merah ditemukan didalam lemari kamar kosong yang difungsikan sebagai gudang berada disebelah kamar terdakwa, lalu terhadap terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali disuruh Sdr. TYONG (DPO) untuk mengambil barang narkotika sabu dengan rincian : pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya sejak 2 (dua) bulan yang lalu, terdakwa mengambil ranjauan sabu didaerah Kecamatan Ngaglik Kota Batu seberat ± 5 (lima) gram, kemudian narkotika sabu diranjau kembali di daerah Kecamatan Ngaglik Kota Batu hanya beda tempatnya saja, kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya sejak 1 (satu) minggu lalu, terdakwa mengambil ranjauan sabu didaerah Sumber Brantas Kota Batu seberat ± 2 (dua) gram dan pada saat itu terdakwa diberikan oleh Sdr. TYONG (DPO) berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) bendel plastik pembungkus warna coklat, 1 (satu) bendel plastik pembungkus warna hitam, 1 (satu) bendel plastik pembungkus warna merah, kemudian narkotika sabu dipisah / dibagi menjadi 4 (empat) poket dan diranjau didaerah Metro Kota Batu dan ketiga pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB dipinggir jalan yang berada di Jln. Sultan Agung Kecamatan Batu Kota Batu seberat ± 30,00 (tiga puluh koma nol nol) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari mana Sdr. TYONG (DPO) mendapatkan narkotika sabu dan terdakwa juga tidak mengetahui berapa harga jual narkotika sabu yang diranjau terdakwa, karena yang berhubungan langsung dengan pembeli yaitu Sdr. TYONG (DPO) .
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab : 00253 / NNF / 2024 tanggal 11 Januari 2024 menerangkan bahwa: Barang Bukti No. : 00236 / 2024 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto / bersih ± 29,573 (dua puluh sembilan koma lima ratus tujuh puluh tiga) gram adalah positif Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya