Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2024/PN Mlg IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH TITIS DEWA PERMANA Bin HADI PRAYETNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1719/M.5.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITIS DEWA PERMANA Bin HADI PRAYETNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KE SATU

 

------ Bahwa ia terdakwa TITIS DEWA PERMANA Bin HADI PRAYETNO pada hari Jumat  tanggal 08 Maret 2024 pukul 06.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih didalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sekolahan Rt. 11 Rw. 02 Ds. Pandanlandung Kec. Wagir Kab. Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apa bila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,  Pengadilan Negeri Malang berhak mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal sebelumnya terdakwa di hubungi oleh Hendro (Dpo) dan mengatakan agar bersiap mengambil ranjauan sebanyak 1 poket sabu sabu dengan berat 10 gram dan sabu sabu tersebut adalah milik dari Hendro. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Hendro mengirim peta shereloc tempat ranjauan sabu sabu dan pada saat itu juga terdakwa langsung menuju tempat sesuai dengan peta sharelock dari Hendro. Pada puku 16.00 Wib terdakwa berhasil mengambil ranjauan sabu sabu di tepi jalan Bukit Barisan setelah itu terdakwa pulang dengan membawa sabu sabu dan setelah sampai di rumah Hendro menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk mengambil 4 poket sabu sabu dari 1 paket sabu sabu dengan berat 10 gram, sesuai perintah dari Hendro terdakwa mengambil 4 poket sabu sabu dan di simpan di dompet milik terdakwa lalu di letakkan di bawah kursi yang berada di kamar terdakwa. Selanjutnya sisa sabu sabu Hendro menyuruh untuk menyimpan di luar rumah lalu terdakwa menyimpan di kebun belakang rumah tepatnya di bawah batu.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Meret 2024 di suruh untuk meranjau sebanyak 1 poket sabu sabu di tepi jalan Bandulan Kec. Sukun Kota Malang.

Bahwa terdakwa di berikan upah oleh hendro setiap titik sebesar Rp. 25.000,-

Bahwa benar terdakwa sudah 2 kali mendapatkan sabu sabu dari Hendro untuk di ranjau kembali, pertama pada bulan Februari 2024 sabu sabu sudah berhasil di ranjau semua, ke dua Selasa 5 maret 2024 sekira jam 16.00 Wib di tepi jalan Bukit barisan Kec. Sukun Kota Malang.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwajib dan bukan merupakan tenaga kesehatan.

  • Bahwa benar  terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian yaitu saksi Galih Luhur Prasetya dan Endik Irianto dengan melakukan penggeledah terhadap rumah terdakwa ditemukan 3 klip plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu sab, 1 klip plastik kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna abu abu, 1 buah Hp merk xiomi warna hitam beserta sim card.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang dari Pegadaian pada tanggal 08 Maret 2024 Nomor 38/IL.1242200/2024 yang di tandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Mella Arsyad dengan berat bersih 0,90 gram.

      Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 019792/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang telah di periksa oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si bahwa barang bukti Nomor :

07386/2024/NNF terdaftar dalam golongan I (satu) nomor adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I urut 61 lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

07387/2024/NNF berupa urine adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

 

TITIS DEWA PERMANA Bin HADI PRAYETNO pada hari Jumat  tanggal 08 Maret 2024 pukul 06.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih didalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sekolahan Rt. 11 Rw. 02 Ds. Pandanlandung Kec. Wagir Kab. Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apa bila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat pengadilan negeri itu dar pada tempat kedudukan pengadilan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,  Pengadilan Negeri Malang berhak mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal sebelumnya terdakwa di hubungi oleh Hendro (Dpo) dan mengatakan agar bersiap mengambil ranjauan sebanyak 1 poket sabu sabu dengan berat 10 gram dan sabu sabu tersebut adalah milik dari Hendro. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Hendro mengirim peta shereloc tempat ranjauan sabu sabu dan pada saat itu juga terdakwa langsung menuju tempat sesuai dengan peta sharelock dari Hendro. Pada puku 16.00 Wib terdakwa berhasil mengambil ranjauan sabu sabu di tepi jalan Bukit Barisan setelah itu terdakwa pulang dengan membawa sabu sabu dan setelah sampai di rumah Hendro menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk mengambil 4 poket sabu sabu dari 1 paket sabu sabu dengan berat 10 gram, sesuai perintah dari Hendro terdakwa mengambil 4 poket sabu sabu dan di simpan di dompet milik terdakwa lalu di letakkan di bawah kursi yang berada di kamar terdakwa. Selanjutnya sisa sabu sabu Hendro menyuruh untuk menyimpan di luar rumah lalu terdakwa menyimpan di kebun belakang rumah tepatnya di bawah batu.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Meret 2024 di suruh untuk meranjau sebanyak 1 poket sabu sabu di tepi jalan Bandulan Kec. Sukun Kota Malang.

Bahwa terdakwa di berikan upah oleh hendro setiap titik sebesar Rp. 25.000,-

Bahwa benar terdakwa sudah 2 kali mendapatkan sabu sabu dari Hendro untuk di ranjau kembali, pertama pada bulan Februari 2024 sabu sabu sudah berhasil di ranjau semua, ke dua Selasa 5 maret 2024 sekira jam 16.00 Wib di tepi jalan Bukit barisan Kec. Sukun Kota Malang.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwajib dan bukan merupakan tenaga kesehatan.

  • Bahwa benar  terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian yaitu saksi Galih Luhur Prasetya dan Endik Irianto dengan melakukan penggeledah terhadap rumah terdakwa ditemukan 3 klip plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu sab, 1 klip plastik kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna abu abu, 1 buah Hp merk xiomi warna hitam beserta sim card.
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang dari Pegadaian pada tanggal 08 Maret 2024 Nomor 38/IL.1242200/2024 yang di tandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Mella Arsyad dengan berat bersih 0,90 gram.

      Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 019792/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang telah di periksa oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si bahwa barang bukti Nomor :

07386/2024/NNF terdaftar dalam golongan I (satu) nomor adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I urut 61 lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

      07387/2024/NNF berupa urine adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya