Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
188/Pid.Sus/2024/PN Mlg | IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH | TITIS DEWA PERMANA Bin HADI PRAYETNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 188/Pid.Sus/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1719/M.5.11/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KE SATU
------ Bahwa ia terdakwa TITIS DEWA PERMANA Bin HADI PRAYETNO pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 pukul 06.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih didalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sekolahan Rt. 11 Rw. 02 Ds. Pandanlandung Kec. Wagir Kab. Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apa bila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Pengadilan Negeri Malang berhak mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Meret 2024 di suruh untuk meranjau sebanyak 1 poket sabu sabu di tepi jalan Bandulan Kec. Sukun Kota Malang. Bahwa terdakwa di berikan upah oleh hendro setiap titik sebesar Rp. 25.000,- Bahwa benar terdakwa sudah 2 kali mendapatkan sabu sabu dari Hendro untuk di ranjau kembali, pertama pada bulan Februari 2024 sabu sabu sudah berhasil di ranjau semua, ke dua Selasa 5 maret 2024 sekira jam 16.00 Wib di tepi jalan Bukit barisan Kec. Sukun Kota Malang. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwajib dan bukan merupakan tenaga kesehatan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 019792/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang telah di periksa oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si bahwa barang bukti Nomor : 07386/2024/NNF terdaftar dalam golongan I (satu) nomor adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I urut 61 lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 07387/2024/NNF berupa urine adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya. Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA
TITIS DEWA PERMANA Bin HADI PRAYETNO pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 pukul 06.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih didalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sekolahan Rt. 11 Rw. 02 Ds. Pandanlandung Kec. Wagir Kab. Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apa bila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat pengadilan negeri itu dar pada tempat kedudukan pengadilan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Pengadilan Negeri Malang berhak mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Meret 2024 di suruh untuk meranjau sebanyak 1 poket sabu sabu di tepi jalan Bandulan Kec. Sukun Kota Malang. Bahwa terdakwa di berikan upah oleh hendro setiap titik sebesar Rp. 25.000,- Bahwa benar terdakwa sudah 2 kali mendapatkan sabu sabu dari Hendro untuk di ranjau kembali, pertama pada bulan Februari 2024 sabu sabu sudah berhasil di ranjau semua, ke dua Selasa 5 maret 2024 sekira jam 16.00 Wib di tepi jalan Bukit barisan Kec. Sukun Kota Malang. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwajib dan bukan merupakan tenaga kesehatan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 019792/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang telah di periksa oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI,S Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si bahwa barang bukti Nomor : 07386/2024/NNF terdaftar dalam golongan I (satu) nomor adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I urut 61 lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 07387/2024/NNF berupa urine adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya. Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |