Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Mlg DANANG ARI WIBOWO, S.H., M.H. HIDAYATUL FAUZI Bin M. SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1253/M.5.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG ARI WIBOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYATUL FAUZI Bin M. SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Pertama ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

--------------Bahwa ia Terdakwa Hidayatul Fauzi Bin M. Salim pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di dalam kamar rumah Dusun Banyol RT. 016 RW. 006 Desa Wonorejo Kec. Singosari Kab. Malang, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa ia Terdakwa ditawari sabu oleh Cak PI (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan berat 5 gram, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa membalas tawaran Cak Pi (DPO) dan dibeli dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang uangnya akan dibayarkan bertahap setiap ada sabu yang terjual dan saat ini sudah terbayarkan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Cak Pi (DPO) melalui agen BRI Link Transfer ke rekening Cak Pi (DPO). Bahwa kemudian dikatakan bahwa sabu sudah diranjau 5 gram dengan ada sedikit tambahan untuk dikonsumsi oleh Terdakwa pribadi. Bahwa Terdakwa dan Saiful (DPO) mendapatkan keuntungan rata-rata sekira Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) masing-masing untuk setiap 1 gram sabu yang terjual kembali. Bahwa Terdakwa menghubungi Saiful (DPO) untuk mengambil ranjauan sabu beserta timbangannya sekira pukul 17.00 WIB di tepi jalan Jl. Nanas Kec. Turen Kab. Malang.-------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa ia Terdakwa sudah mendapatkan sabu dari Cak Pi (DPO) sebanyak 7 (tujuh) kali yang pertama pertengahan Oktober 2023, yang kedua akhir Oktober 2023, yang ketiga pertengahan November 2023, yang keempat November 2023, yang kelima pertengahan desember 2023, yang keenam tanggal 25 Desember 2023, yang terakhir pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024.-------------------------------------------

-------------- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, Saiful (DPO) kerumah Terdakwa namun tidak ada orang dirumah dan Terdakwa menyuruh Saiful (DPO) untuk memecah ±2 gram sabu menjadi 7 (tujuh) paket supra dan 8 (delapan) paket hemat. Bahwa kemudian, sabu yang telah terbagi-bagi tersebut dijual kembali dan sisa sabu ±3 gram beserta timbangannya diletakkan di rak dinding kamar tidur Terdakwa. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa mengambil sabu karena akan dikonsumsi secara pribadi. -------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Galang Gusti Buono, Singgih Dwi Pribadi, dan Yanu Tri You K., S.H. yang merupakan anggota Kepolisian Resort Kota Malang di dalam kamar rumah Dusun Banyol RT. 016 RW. 006 Desa Wonorejo Kec. Singosari Kab. Malang dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan :  ----------

·       1 (satu) plastic klip kecil berisi sabu;

·       1 (satu) unit timbangan warna hitam;

·       1 (satu) unit handphone merek redmi warna hitam.

-------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00951/NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti nomor 02847/2024/NFF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor 35/IL.124200/2024 menyatakan berat barang bukti sebanyak 3,73 / 3,02 Gram Sabu.-

-------------Perbuatan Terdakwa Hidayatul Fauzi Bin M. Salim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

 

------------------------------------------------------------Atau---------------------------------------------------------------

 

Kedua--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------Bahwa ia Terdakwa Hidayatul Fauzi Bin M. Salim pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di dalam kamar rumah Dusun Banyol RT. 016 RW. 006 Desa Wonorejo Kec. Singosari Kab. Malang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa ia Terdakwa ditawari sabu oleh Cak PI (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan berat 5 gram, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa membalas tawaran Cak Pi (DPO) dan dibeli dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang uangnya akan dibayarkan bertahap setiap ada sabu yang terjual dan saat ini sudah terbayarkan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Cak Pi (DPO) melalui agen BRI Link Transfer ke rekening Cak Pi (DPO). Bahwa kemudian dikatakan bahwa sabu sudah diranjau 5 gram dengan ada sedikit tambahan untuk dikonsumsi oleh Terdakwa pribadi. Bahwa Terdakwa dan Saiful (DPO) mendapatkan keuntungan rata-rata sekira Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) masing-masing untuk setiap 1 gram sabu yang terjual kembali. Bahwa Terdakwa menghubungi Saiful (DPO) untuk mengambil ranjauan sabu beserta timbangannya sekira pukul 17.00 WIB di tepi jalan Jl. Nanas Kec. Turen Kab. Malang.-------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, Saiful (DPO) kerumah Terdakwa namun tidak ada orang dirumah dan Terdakwa menyuruh Saidul (DPO) untuk memecah ±2 gram sabu menjadi 7 (tujuh) paket supra dan 8 (delapan) paket hemat. Bahwa kemudian, sabu yang telah terbagi-bagi tersebut dijual kembali dan sisa sabu ±3 gram beserta timbangannya diletakkan di rak dinding kamar tidur Terdakwa. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa mengambil sabu karena akan dikonsumsi secara pribadi. -------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Galang Gusti Buono, Singgih Dwi Pribadi, dan Yanu Tri You K., S.H. yang merupakan anggota Kepolisian Resort Kota Malang di dalam kamar rumah Dusun Banyol RT. 016 RW. 006 Desa Wonorejo Kec. Singosari Kab. Malang dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan : -----------

·       1 (satu) plastic klip kecil berisi sabu;

·       1 (satu) unit timbangan warna hitam;

·       1 (satu) unit handphone merek redmi warna hitam.

-------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00951/NNF/2024 disimpulkan bahwa barang bukti nomor 02847/2024/NFF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor 35/IL.124200/2024 menyatakan berat barang bukti sebanyak 3,73 / 3,02 Gram Sabu.--------------------------

-------------Perbuatan Terdakwa Terdakwa Hidayatul Fauzi Bin M. Salim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya