Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
384/Pid.Sus/2024/PN Mlg | INDRIAQORI SAFITRI, S.H. | LUKY NURHADIN BIN TAMAJI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 384/Pid.Sus/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2676/M.5.44/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA ---- Bahwa Terdakwa Luky Nurhadin bin Tamaji pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat disekitar jalan Ksatrian Arhanud Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal sekira bulan Juli 2024 Terdakwa berkenalan dengan sdr. NOPAN (Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/48/IX/2024/Satresnarkoba) dan saat perkenalan tersebut Terdakwa ditawari oleh sdr. NOPAN untuk menerima atau menyerahkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja sesuai perintah sdr. NOPAN dengan upah berupa uang dan menggunakan ganja, lalu atas tawaran tersebut, Terdakwa menerimanya. Sejak perkenalan tersebut, Terdakwa telah 2 (dua) kali menerima narkotika jenis ganja yaitu sekira bulan Juli 2024 di sekitar perumahan Villa Bukit Emas Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu dengan berat setengah garis kurang lebih (28 gram) lalu Terdakwa meranjau lagi atas perintah sdr. NOPAN (DPO) kemudian Terdakwa mendapatkan komisi atau upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya yang kedua yaitu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2024, Terdakwa diminta oleh sdr. NOPAN (DPO) untuk mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja beserta biji dan batangnya yang dibungkus plastic klip disekitar jalan Ksatrian Arhanud Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu. Setelah mendapatkan paket tersebut Terdakwa membawa ke tempat tinggalnya. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 02.10 WIB Terdakwa diperintah oleh sdr. NOPAN (DPO) untuk menyerahkan paket ganja tersebut kepada seseorang di area SPBU jalan Ir. Soekarno Desa Beji Kecmatan Junrejo Kota Batu. Setelah berada di tempat tersebut, Terdakwa menunggu orang suruhan sdr. NOPAN (DPO) datang, namun sekian lama Terdakwa menunggu orang suruhan sdr. NOPAN (DPO) tidak juga datang dan justru diamankan oleh petugas Kepolisian Resort Kota Batu diantaranya saksi Septizar Fachry Lian dan saksi Muhammad Naufal Hidayat, S.Sos yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar SPBU jalan Ir. Soekarno Desa Beji Kecmatan Junrejo Kota Batu sering digunakan untuk bertransaksi narkotika. Bahwa dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa diperoleh barang bukti berupa:
Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa daun, batang, dan biji tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor : 20999/2024/NNF dengan berat netto ± 398 (tiga ratus sembilan puluh delapan) gram adalah positif (+)/ benar merupakan Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 07006/NNF/2024 tanggal 06 September 2024. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan dan atau kegiatan yang dilakukannya tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk menerima, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I serta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------
KEDUA ---- Bahwa Terdakwa Luky Nurhadin bin Tamaji pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 02.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Septembe 2024, bertempat di area SPBU jalan Ir. Soekarno Desa Beji Kecmatan Junrejo Kota Batu atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya petugas Kepolisian Resort Kota Batu diantaranya saksi Septizar Fachry Lian dan saksi Muhammad Naufal Hidayat, S.Sos mendapat informasi dari masyarakat di area SPBU jalan Ir. Soekarno Desa Beji Kecmatan Junrejo Kota Batu sering terjadi penyalahgunaan narkotika, kemudian setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 02.10 WIB bertempat di area SPBU jalan Ir. Soekarno Desa Beji Kecmatan Junrejo Kota Batu petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan Terdakwa sedang menguasai barang bukti antara lain berupa 1 (satu) paket besar diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja beserta biji dan batangnya yang dibungkus plastic klip seberat 404 gram (berat bersih 398 gram) yang disimpan Terdakwa di dalam tas belanja milik Terdakwa. Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa daun, batang, dan biji tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor : 20999/2024/NNF dengan berat netto ± 398 (tiga ratus sembilan puluh delapan) gram adalah positif (+)/ benar merupakan Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 07006/NNF/2024 tanggal 06 September 2024. Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |