Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa mereka Terdakwa I AMILUDIN BIN PAERI bersama-sama dengan Terdakwa II ANNA YUNIARTI BINTI SOEBAKIR, hari minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2023 bertempat di daerah Stasiun Kota Baru Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul! 17.00 WIB pada saat Terdakwa I di Kost Elit Puncak Dieng Blok HH 16 Jl. Bukit Dieng Permai Ds. Kalisongo Kec. Dau Kab. Malang, Terdakwa I dihubungi Sdr. NUR YAKIN (DPO) melalui whatsapp yang intinya sabu mau turun dan Terdakwa I disuruh menunggu kabar, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I disuruh mengambil sabu oleh NUR YAKIN di Daerah Stasiun Kotabaru Kota Malang kemudian Terdakwa I diberi peta lokasi dimana sabu tersebut berada yaitu di samping tiang listrik tepi jalan Jl. Cokroaminoto Kec. Klojen Kota Malang. Selanjutnya Terdakwa I menuju lokasi dan mencari beberapa saat, setelah Terdakwa I menemukan sabunya dengan dibungkus kantong plastik / kresek warna hitam lalu Terdakwa I kembali ke kost Terdakwa I dengan disaksikan oleh Terdakwa II dan Terdakwa I membuka paket berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu seberat 100 (seratus) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu seberat 50 (lima puluh) gram, selanjutnya Terdakwa I foto dan fotonya Terdakwa I kirimkan ke NUR YAKIN. Kemudian NUR YAKIN menyuruh Terdakwa I untuk memecah sabu tersebut dan diranjau sesuai perintah dan petunjuk dari NUR YAKIN.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa I dihubungi oleh NUR YAKIN yang menyuruh Terdakwa I untuk mengambil inex/ekstasi, dan Terdakwa I bersedia. Selanjutnya sekira pukul 18.20 WIB, Terdakwa I diberi foto dan peta lokasi inex/ekstasi tersebut berada yakni di tepi Jl. Ijen Kec. Klojen, Kota Malang sebanyak 3 (tiga) plastic klip kecil masing-masing berisi 5 (lima) butir inex/ekstasi warna coklat dan 1 (satu) plastic klip berisi 7 (tujuh) butir inex/ekstasi warna coklat kemudian Terdakwa I masukkan ke saku celana Terdakwa I dan selanjutnya Terdakwa I pulang ke kos terdakwa untuk menunggu perintah lebih lanjut dari Sdr. NUR YAKIN.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Kost Elit Puncak Dieng HH 16 Jl. Bukit Dieng Permai DS. Kalisongo Kec. Dau Kab. Malang Terdakwa II dihubungi oleh Terdakwa I agar menyiapkan 1 (satu) paket sabu seberat 1 (satu) gram dan setelah itu Terdakwa II disuruh untuk meranjaukan sabu-sabu tersebut didaerah Stasiun Kota Baru Kota Malang. Karena saat itu Terdakwa II sedang mengerjakan pekerjaan rumah, maka sekira jam 14.30 Wib Terdakwa II menyiapkan sabu-sabu yang akan Terdakwa II ranjaukan atas perintah suami saya dengan cara saya mengambil sebagian sabu-sabu dari plastik klip besar yang berisi sabu didalam tas warna biru yang berada dibawah tempat tidur, setelah itu Terdakwa II timbang sabu-sabu tersebut, setelah jumlah berat sabu-sabunya pas 1 (satu) gram kemudian sabu-sabu tersebut Terdakwa II masukan kedalam plastik klip kecil kemudian sekira jam 14.40 Wib Terdakwa II berangkat dari tempat kost saya untuk meranjaukan sabu-sabu sesuai yang diperintahkan oleh Terdakwa I, namun saat itu karena Terdakwa II lebih merasa aman untuk meranjaukan sabu-sabunya didaerah belakang RSU Kota Malang, maka Terdakwa II memutuskan untuk meranjaukan sabu-sabunya di belakang RSU - Kota Malang, sekira jam 15.00 Wib Terdakwa II sudah sampai ditepi jalan - didaerah belakang RSU Kec. Klojen Kota Malang, setelah itu sabu- sabunya Terdakwa II tempelkan dengan menggunakan isolasi bolak balik di sela-sela pagar besi, setelah itu Terdakwa II foto posisi sabu-sabu tersebut - lalu foto lokasi ranjauan sabu-sabunya Terdakwa II kirim kepada NUR YAKIN beserta Terdakwa II share peta lokasi ranjauan sabu-sabunya melalui pesan whatsapp, setelah selesai meranjaukan sabu-sabunya kemudian Terdakwa II pulang dan kembali kerumah kost Terdakwa II, selanjutnya pada hari senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Kost Elit Puncak Dieng Blok HH-16 Jl. Bukit Dieng Permai Ds. Kalisongo, Kec. Dau, Kab. Malang datang Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas warna biru yang berisi 13 (tiga belas) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) plastik klip kecil masing-masing berisi 5 (lima) butir inex/ekstasi warna coklat, 1 (satu) plastik klip kecil berisi 6 (enam) butir inex/ekstasi warna coklat dan 1 (satu) pecahan inex/ekstasi warna coklat, 1 (satu) buah sendok plastik kecil dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit handphone merek samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru.
Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti sebelum disisihkan menyatakan telah ditimbang 16 (enam belas) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 45,73 (empat puluh lima koma tujuh puluh tiga) gram dan 4 (empat) plastic klip berisi inex/ekstasi dengan berat bersih 8,11 (delapan koma sebelas) gram kemudian terhadap barang bukti tersebut disisihkan untuk diuji laboratorium sebagai mana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No : 01499/NNF/2023 diperoleh kesimpulan :
- terhadap sampel Nomor 03633/2023/NNF tersebut adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- terhadap sampel Nomor 03634/2023/NNF tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa Terdakwa I bermufakat dengan Terdakwa II tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki ijin dari Dinas atau Instansi yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
KEDUA
Bahwa mereka Terdakwa I AMILUDIN BIN PAERI bersama-sama dengan Terdakwa II ANNA YUNIARTI BINTI SOEBAKIR, hari senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2023 bertempat di Kost Puncak Dieng Blok HH-16 Jl. Bukit Dieng Permai Ds. Kalisongo, Kec. Dau, Kab. Malang atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 Kuhap pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul! 17.00 WIB pada saat Terdakwa I di Kost Elit Puncak Dieng Blok HH 16 Jl. Bukit Dieng Permai Ds. Kalisongo Kec. Dau Kab. Malang, Terdakwa I dihubungi Sdr. NUR YAKIN (DPO) melalui whatsapp yang intinya sabu mau turun dan Terdakwa I disuruh menunggu kabar, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I disuruh mengambil sabu oleh NUR YAKIN di Daerah Stasiun Kotabaru Kota Malang kemudian Terdakwa I diberi peta lokasi dimana sabu tersebut berada yaitu di samping tiang listrik tepi jalan Jl. Cokroaminoto Kec. Klojen Kota Malang. Selanjutnya Terdakwa I menuju lokasi dan mencari beberapa saat, setelah Terdakwa I menemukan sabunya dengan dibungkus kantong plastik / kresek warna hitam lalu Terdakwa I kembali ke kost Terdakwa I dengan disaksikan oleh Terdakwa II dan Terdakwa I membuka paket berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu seberat 100 (seratus) gram dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu seberat 50 (lima puluh) gram, selanjutnya Terdakwa I foto dan fotonya Terdakwa I kirimkan ke NUR YAKIN. Kemudian NUR YAKIN menyuruh Terdakwa I untuk memecah sabu tersebut dan diranjau sesuai perintah dan petunjuk dari NUR YAKIN.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa I dihubungi oleh NUR YAKIN yang menyuruh Terdakwa I untuk mengambil inex/ekstasi, dan Terdakwa I bersedia. Selanjutnya sekira pukul 18.20 WIB, Terdakwa I diberi foto dan peta lokasi inex/ekstasi tersebut berada yakni di tepi Jl. Ijen Kec. Klojen, Kota Malang sebanyak 3 (tiga) plastic klip kecil masing-masing berisi 5 (lima) butir inex/ekstasi warna coklat dan 1 (satu) plastic klip berisi 7 (tujuh) butir inex/ekstasi warna coklat kemudian Terdakwa I masukkan ke saku celana Terdakwa I dan selanjutnya Terdakwa I pulang ke kos terdakwa untuk menunggu perintah lebih lanjut dari Sdr. NUR YAKIN.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Kost Elit Puncak Dieng HH 16 Jl. Bukit Dieng Permai DS. Kalisongo Kec. Dau Kab. Malang Terdakwa II dihubungi oleh Terdakwa I agar menyiapkan 1 (satu) paket sabu seberat 1 (satu) gram dan setelah itu Terdakwa II disuruh untuk meranjaukan sabu-sabu tersebut didaerah Stasiun Kota Baru Kota Malang. Karena saat itu Terdakwa II sedang mengerjakan pekerjaan rumah, maka sekira jam 14.30 Wib Terdakwa II menyiapkan sabu-sabu yang akan Terdakwa II ranjaukan atas perintah suami saya dengan cara saya mengambil sebagian sabu-sabu dari plastik klip besar yang berisi sabu didalam tas warna biru yang berada dibawah tempat tidur, setelah itu Terdakwa II timbang sabu-sabu tersebut, setelah jumlah berat sabu-sabunya pas 1 (satu) gram kemudian sabu-sabu tersebut Terdakwa II masukan kedalam plastik klip kecil kemudian sekira jam 14.40 Wib Terdakwa II berangkat dari tempat kost saya untuk meranjaukan sabu-sabu sesuai yang diperintahkan oleh Terdakwa I, namun saat itu karena Terdakwa II lebih merasa aman untuk meranjaukan sabu-sabunya didaerah belakang RSU Kota Malang, maka Terdakwa II memutuskan untuk meranjaukan sabu-sabunya di belakang RSU - Kota Malang, sekira jam 15.00 Wib Terdakwa II sudah sampai ditepi jalan - didaerah belakang RSU Kec. Klojen Kota Malang, setelah itu sabu- sabunya Terdakwa II tempelkan dengan menggunakan isolasi bolak balik di sela-sela pagar besi, setelah itu Terdakwa II foto posisi sabu-sabu tersebut - lalu foto lokasi ranjauan sabu-sabunya Terdakwa II kirim kepada NUR YAKIN beserta Terdakwa II share peta lokasi ranjauan sabu-sabunya melalui pesan whatsapp, setelah selesai meranjaukan sabu-sabunya kemudian Terdakwa II pulang dan kembali kerumah kost Terdakwa II, selanjutnya pada hari senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Kost Elit Puncak Dieng Blok HH-16 Jl. Bukit Dieng Permai Ds. Kalisongo, Kec. Dau, Kab. Malang datang Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas warna biru yang berisi 13 (tiga belas) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) plastik klip kecil masing-masing berisi 5 (lima) butir inex/ekstasi warna coklat, 1 (satu) plastik klip kecil berisi 6 (enam) butir inex/ekstasi warna coklat dan 1 (satu) pecahan inex/ekstasi warna coklat, 1 (satu) buah sendok plastik kecil dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit handphone merek samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru.
Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti sebelum disisihkan menyatakan telah ditimbang 16 (enam belas) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 45,73 (empat puluh lima koma tujuh puluh tiga) gram dan 4 (empat) plastic klip berisi inex/ekstasi dengan berat bersih 8,11 (delapan koma sebelas) gram kemudian terhadap barang bukti tersebut disisihkan untuk diuji laboratorium sebagai mana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim No : 01499/NNF/2023 diperoleh kesimpulan :
- terhadap sampel Nomor 03633/2023/NNF tersebut adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- terhadap sampel Nomor 03634/2023/NNF tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa Terdakwa I bermufakat dengan Terdakwa II memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari Dinas atau Instansi yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|