Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat Wanprestasi.
- Menyatakan sah Alat bukti yang diajukan Penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar kewajiban pokok sebeesar Rp.197.000.000,-paling lambat tanggal 25 Februari 2021.
- Menghukum tergugat untuk membayar kewajiban bunga sebesar Rp.48.000.000,- paling lambat tanggal 25 Februari 2021.
- Meletakkan sita jaminan eksekusi apabila tergugat tidak menyelesaikan kewajibannya paling lambat tanggal 25 Februari 2021
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini, dan
Apabila Majelis hakim berpendapat lain :
Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya. |