Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Mlg PT.BPR Pancadana (DL) Heru Agus Pramono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 06 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR Pancadana (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SamsulionoPT.BPR Pancadana (DL)
Tergugat
NoNama
1Heru Agus Pramono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 197.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah Alat bukti yang diajukan Penggugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar kewajiban pokok sebeesar Rp.197.000.000,-paling lambat tanggal 25 Februari 2021.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar kewajiban bunga sebesar Rp.48.000.000,- paling lambat tanggal 25 Februari 2021.
  6. Meletakkan sita jaminan eksekusi apabila tergugat tidak menyelesaikan kewajibannya paling lambat tanggal 25 Februari 2021
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini, dan

 

Apabila Majelis hakim berpendapat lain :

Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak