Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2024/PN Mlg HIDAYAH S.H M.Kn 1.ANDIKA YANUAR AKBAR bin TRISWANTORO
2.PUTRA NUZURUL ALAMSYAH bin MUHAMMAD EFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 217/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1210/M.5.44/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HIDAYAH S.H M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA YANUAR AKBAR bin TRISWANTORO[Penahanan]
2PUTRA NUZURUL ALAMSYAH bin MUHAMMAD EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa I ANDIKA YANUAR AKBAR Bin TRISWANTORO bersama-sama dengan Terdakwa II PUTRA NUZURUL ALAMSYAH Bin MUHAMMAD EFENDI, pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di TPQ Sa’adatud Daroini Al-Amin yang terletak di Jl. Sultan Hasan Halim, Kel. Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai  berikut  : ---------------------------------

  1. Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa I ANDIKA YANUAR AKBAR Bin TRISWANTORO mengirim chat WhatsApp kepada Terdakwa II PUTRA NUZULUL ALAMSYAH Bin MUHAMMAD EFENDI dengan maksud untuk mengajak mengambil barang milik orang lain dengan berkata “PUT AYO GOLEK”, lalu Terdakwa II jawab “AKU GAK ISO LEK YAHMENE, ISONE ENGKO JAM 10 AN”, lalu Terdakwa I jawab “OKE”. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa I mengirim chat lagi kepeda Terdakwa II “AKU OTW”, lalu Terdakwa I menuju rumah Terdakwa II yang terletak di Jl. Hasanudin Gg. 8, No. 8 Kota Batu. Selanjutnya setibanya di rumah Terdakwa II, Terdakwa I berkata “AYO WES SIAP-SIAP PUT”, lalu Terdakwa II menyiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) gergaji, 1 (satu) buah tang, sekumpulan anak kunci, lalu Terdakwa II masukkan dalam tas ransel warna hitam. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II, berkeliling Kota Batu untuk mencari lokasi yang tepat untuk mengambil barang yang bisa diambil dengan menggunakan sepeda motor berboncengan, dimana Terdakwa I yang membonceng Terdakwa II. Selanjutnya saat Para Terdakwa berkeliling, dan melewati TPQ Sa’adatud Daroini Al-Amin Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “TPQ IKI KOYOKE SEPI GAK ENEK SING JOGO”, lalu Terdakwa II jawab “YOWES SEMBARANG”, lalu para Terdakwa menuju alun-alun Kota Batu untuk memarkir sepeda motor, lalu Para Terdakwa berjalan kaki menuju TPQ tersebut. Selanjutnya sesampainya di TPQ tersebut, Terdakwa I, membuka pagar TPQ tersebut lalu Para Terdakwa masuk, lalu Terdakwa II berusaha membuka salah satu pintu ruangan yang ada di TPQ tersebut dengan menggunakan anak kunci yang telah dibawa, namun tidak berhasil, lalu Terdakwa I mengambil linggis, lalu mencongkel jendela yang ada di ruangan tersebut sambil Terdakwa II berusaha menarik jendela tersebut agar terbuka. Selanjutnya setelah jendela berhasil terbuka, Para Terdakwa masuk ruangan tersebut dengan cara memanjat jendela tersebut, lalu mencari barang berharga yang bisa diambil. Selanjutnya Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit proyektor merk Acer warna hitam beserta kardusnya yang berada dalam etalase, lalu Terdakwa I mengambil proyektor tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yakni TPQ Sa’adatud Daroini Al-Amin, lalu memasukkannya dalam kresek, dan selanjutnya Para Terdakwa pergi meninggalkan TPQ tersebut dan pulang ke rumah masing-masing.
  2. Bahwa selanjutnya Terdakwa I, menjual 1 (satu) unit proyektor merk Acer warna hitam beserta kardusnya tersebut kepada Saksi JOAB MENAK SINAGA, dan uang tersebut telah Para Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Para Terdakwa.
  3. Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa TPQ Sa’adatud Daroini Al-Amin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,-  (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5  KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya