Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga (Pelawan) untuk seluruh-nya ;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan perbuatan Terlawan I ,II ,dan III yang telah menjadikan fotocopy dari fotocopy Akta Jual Beli nomor : 25 /HM/1978 dan fotocopy dari fotocopy Akta Jual Beli nomor : 32 /HM/1979 sebagai objek gugatan waris adalah suatu perbuatan yang salah / sepihak dan merugikan pihak ketiga (Pelawan) ;
- Menyatakan Terlawan I , II, dan III , tidak dapat melaksanakan sita jaminan maupun sita eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi nomor : 2/Pdt.Eks /2024/PN Mlg tanggal 31 Januari 2024 oleh sebab ketentuan Pasal 195 ayat(6) HIR jo Pasal 208 HIR dan karena Pelawan yang memiliki hak dan barang tersebut , yang tidak turut digugat .
- Menyatakan Terlawan I , II, dan III , tidak dapat melaksanakan sita jaminan maupun sita eksekusi oleh sebab ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR jo Pasal 208 HIR dan karena Pelawan yang memiliki hak dan barang tersebut , yang tidak turut digugat meliputi CV. SINAR REJEKI , yang berkedudukan tempat kantornya di Jalan Kapten Piere Tendean No.17, RW 007/009 Kelurahan/Desa Kasin , Kecamatan Klojen, Kota Malang , Provinsi Jawa Timur adalah milik Pelawan ;
- Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Nomor : 2/Pdt.Eks/2024 /PN Mlg , tanggal 31 Januari 2024 , yang diajukan oleh Terlawan I , II , dan III / Pemohon Eksekusi karena Pelawan yang memiliki hak dan barang yang akan di-eksekusi tersebut tidak turut digugat sebagai Pihak ;
- Menyatakan Terlawan I , II , dan III melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 1338 KUHPerdata jo Pasal 833 KUHPerdata jo Pasal 1100 KUHPerdata terhadap penyelesaian kewajibannya berdasarkan pernyataaannya sendiri pada poin 4 dan poin 5 dalam isi surat Nomor : W.15.HA.01.04 – 231 dihadapan pejabat umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur , Jalan Kayon no.50-52 , Surabaya, tertanggal 27 Oktober 2020 , sehingga menimbulkan kerugian bagi Pelawan dan kepentingannya ;
- Menyatakan truk L-8263-UW adalah milik Pelawan yang sah , dan perbuatan Terlawan I , II , dan III yang menyertakan BPKB truk NoPol : L-8263-UW milik Pelawan sebagai objek gugatan waris adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Hak dan Kepentingan pihak Ketiga ( Pelawan ) ;
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;
10 . Menghukum Terlawan I , II , dan III untuk membayar ganti kerugian materiil
kepada Pelawan sebesar Rp 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) oleh sebab
Terlawan I , II , dan III menyertakan BPKB truk milik Pihak Ketiga (Pelawan)
sebagai objek gugatan perkara waris nomor: 43/Pdt.G/2021/PN Mlg;
11 . Menghukum Terlawan I , II , dan III untuk membatalkan serta mencabut surat
permohonan eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks/2024 /PN Mlg tanggal16 Januari 2024;
12 . Menghukum Terlawan I , II , dan III untuk membayar uang paksa (dwangsom)
kepada Pelawan berupa uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta
rupiah ) per-bulan dihitung sejak gugatan perlawanan pihak ketiga ini diaju-
kan di Pengadilan Negeri Malang , manakala Terlawan I , II , dan III tidak
memenuhi isi putusan ;
13 . Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta
meskipun ada upayahukum Perlawanan ,BandingdanKasasi( uitvoerbaar
bij voorraad ) ;
14 . Menghukum Terlawan I , II , dan III untuk membayar seluruh biaya perkara
yang timbul dalam gugatan perlawanan pihak ketiga ini ;
Dalam Peradilan yang baik , mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ) ;
|