Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2024/PN Mlg ENDAH VITRI PUSPITO SARI, S.H., M.H. GARIFIN Bin ALIT H.A. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1878/M.5.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDAH VITRI PUSPITO SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GARIFIN Bin ALIT H.A.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :

 

----- Bahwa  ia terdakwa Garifin bin Alit H.A, pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan  Februari 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di kost terdakwa Jalan Bareng Kulon Gg.VI No.1014 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula  pada hari Selasa  tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB  terdakwa ditangkap petugas kepolisian, saksi Galih Luhur Perdana dan saksi Endik Irianto di kost terdakwa Jalan Bareng Kulon Gg.VI No.1014 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang karena sebelumnya didapat informasi terdakwa sering meranjau atau menaruh sediaan farmasi berupa berupa pil warna putih berlogo ££ didaerah Jalan Bareng Kulon Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah kost terdakwa, ditemukan 3 (tiga) kardus besar masing-masing berisikan @ 100 (seratus) botol plastik berisi pil berlogo ££ masing-masing botol @ 1000 (seribu) butir, 1 (satu) kardus besar berisi 39 (tiga puluh sembilan) botol plastik berisi pil berlogo ££ masing-masing botol @ 1000 (seribu) butir yang berada disudut kamar didalam kamar tidur bagian depan kost terdakwa, 1 (satu) unit handphone Infinix warna biru nomor 0895426481150 dan 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam nomor 089507808811 yang ebrada diatas kasur didalam kamar tidur bagian depan rumah kost terdakwa yang semua diakui oleh Terdakwa dan disita;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil logo ££ tersebut dari Jodi (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat dibelakang Gor Ken Arok Kecamatan Kedungkandang Kota Malang sebanyak 1 (satu) kardus besar berisi 100 (seratus) botol plastik berisi pil berlogo ££ masing-masing botol @ 1000 (seribu) butir dan kedua pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat ditepi jalan didaerah Tajinan Kabupaten Malang sebanyak 4 (empat) kardus besar masing-masing berisi @100 (seratus) botol plastik berisi pil berlogo ££ masing-masing botol @1000 (seribu) butir diakui oleh terdakwa barang-barang tersebut milik Jodi (DPO);
  • Bahwa Terdakwa telah mengedarkan pil warna putih berlogo ££ ke saksi Abdurrahman Wahid  bin Abdul Salam sebanyak 4 (empat) kali dengan cara menjual yaitu pertama pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 19.30 wib bertempat di rumah kost terdakwa Jalan Bareng Kulon Gg.VI No.1014 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang sebanyak 1 (satu) botol/1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kedua pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib bertempat di rumah kost terdakwa Jalan Bareng Kulon Gg.VI No.1014 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang sebanyak 1 (satu) botol/1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), ketiga pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.30 wib bertempat di rumah kost terdakwa Jalan Bareng Kulon Gg.VI No.1014 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang sebanyak 1 (satu) botol/1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan keempat pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 19.30 wib bertempat di rumah kost terdakwa Jalan Bareng Kulon Gg.VI No.1014 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang sebanyak 1 (satu) botol/1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapat imbalan sekitar Rp. 8.000,-/botol untuk setiap botol yang telah diranjau dan hasil penjualan dari saksi Abdurrahman Wahid  bin Abdul Salam  diambil terdakwa sebagai bayaran terdakwa
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian farmasi atau kesehatan yang tidak memiliki keahlian keilmuan terkait pil yang dijualnya. Terdakwa tidak mengetahui pasti dosis pemakaian dan fungsi pil warna putih berlogo ££ tersebut namun akan memberi efek fly/ lemas kepada penggunanya. Terdakwa menjualnya  karena untuk mengambil keuntungan dan tidak memiliki ijin resmi untuk mengedarkan pil tersebut;
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa telah diperiksa di Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya  yang tertuang dalam BA Pemeriksaan LABFOR No. Lab : 02237/NOF/2024 tanggal 26 Maret 2024  yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm. Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa :
  • 100 butir tablet warna putih logo ££ dengan berat netto + 17,483  gram yang disita dari terdakwa Garifin bin Alit H.A dengan nomor barang bukti 08279/2024/NOF;

positif merupakan tablet yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil Hcl yang mempunyai efek anti  parkinson tidak termasuk Narkotika atau Psikotropika tetapi masuk daftar obat keras tanpa ijin edar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

         ------------------------------------------------------------------  Atau --------------------------------------------------

 

Kedua:

 

----- Bahwa  ia terdakwa Garifin bin Alit H.A, pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan  Februari 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di kost terdakwa Jalan Bareng Kulon Gg.VI No.1014 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula  pada hari Selasa  tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB  terdakwa ditangkap petugas kepolisian, saksi Galih Luhur Perdana dan saksi Endik Irianto di kost terdakwa Jalan Bareng Kulon Gg.VI No.1014 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang karena sebelumnya didapat informasi terdakwa sering meranjau atau menaruh sediaan farmasi berupa berupa pil warna putih berlogo ££ didaerah Jalan Bareng Kulon Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah kost terdakwa, ditemukan 3 (tiga) kardus besar masing-masing berisikan @ 100 (seratus) botol plastik berisi pil berlogo ££ masing-masing botol @ 1000 (seribu) butir, 1 (satu) kardus besar berisi 39 (tiga puluh sembilan) botol plastik berisi pil berlogo ££ masing-masing botol @ 1000 (seribu) butir yang berada disudut kamar didalam kamar tidur bagian depan kost terdakwa, 1 (satu) unit handphone Infinix warna biru nomor 0895426481150 dan 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam nomor 089507808811 yang ebrada diatas kasur didalam kamar tidur bagian depan rumah kost terdakwa yang semua diakui oleh Terdakwa dan disita;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil logo ££ tersebut dari Jodi (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat dibelakang Gor Ken Arok Kecamatan Kedungkandang Kota Malang sebanyak 1 (satu) kardus besar berisi 100 (seratus) botol plastik berisi pil berlogo ££ masing-masing botol @ 1000 (seribu) butir dan kedua pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat ditepi jalan didaerah Tajinan Kabupaten Malang sebanyak 4 (empat) kardus besar masing-masing berisi @100 (seratus) botol plastik berisi pil berlogo ££ masing-masing botol @1000 (seribu) butir diakui oleh terdakwa barang-barang tersebut milik Jodi (DPO);
  • Bahwa Terdakwa telah mengedarkan pil warna putih berlogo ££ ke saksi Abdurrahman Wahid  bin Abdul Salam sebanyak 4 (empat) kali dengan cara menjual yaitu pertama pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 19.30 wib bertempat di rumah kost terdakwa Jalan Bareng Kulon Gg.VI No.1014 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang sebanyak 1 (satu) botol/1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kedua pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib bertempat di rumah kost terdakwa Jalan Bareng Kulon Gg.VI No.1014 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang sebanyak 1 (satu) botol/1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), ketiga pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.30 wib bertempat di rumah kost terdakwa Jalan Bareng Kulon Gg.VI No.1014 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang sebanyak 1 (satu) botol/1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan keempat pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 19.30 wib bertempat di rumah kost terdakwa Jalan Bareng Kulon Gg.VI No.1014 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang sebanyak 1 (satu) botol/1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapat imbalan sekitar Rp. 8.000,-/botol untuk setiap botol yang telah diranjau dan hasil penjualan dari saksi Abdurrahman Wahid  bin Abdul Salam  diambil terdakwa sebagai bayaran terdakwa
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian farmasi atau kesehatan yang tidak memiliki keahlian keilmuan terkait pil yang dijualnya. Terdakwa tidak mengetahui pasti dosis pemakaian dan fungsi pil warna putih berlogo ££ tersebut namun akan memberi efek fly/ lemas kepada penggunanya. Terdakwa menjualnya  karena untuk mengambil keuntungan dan tidak memiliki ijin resmi untuk mengedarkan pil tersebut;
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa telah diperiksa di Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya  yang tertuang dalam BA Pemeriksaan LABFOR No. Lab : 02237/NOF/2024 tanggal 26 Maret 2024  yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm. Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa :
  • 100 butir tablet warna putih logo ££ dengan berat netto + 17,483  gram yang disita dari terdakwa Garifin bin Alit H.A dengan nomor barang bukti 08279/2024/NOF;

positif merupakan tablet yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil Hcl yang mempunyai efek anti  parkinson tidak termasuk Narkotika atau Psikotropika tetapi masuk daftar obat keras tanpa ijin edar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya