Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2022/PN Mlg ELOK SULISTYORINI ISWAHYANTO TRI SUSETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 23 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELOK SULISTYORINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. SYAPRI CHAN, S.H., M.Hum.ELOK SULISTYORINI
Tergugat
NoNama
1ISWAHYANTO TRI SUSETYO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 432.750.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan sah dan berharga ;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan PEMBANGUNAN HUNIAN 2 LANTAI dan tidak melakukan serah terima bangunan proyek kepada Penggugat meskipun telah melewati waktu pada tanggal 9 November 2021 adalah perbuatan cidera janji (Wanprestasi) ;
  4. Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pembangunan Hunian 2 Lantai Nomor : 001/Arch/PK/I/2021 tanggal 09 April 2021 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( In-kracht van gewijsde ) ;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 432.750.000,00 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

A t a u :

Apabila Pengadilan berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak