Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK1912C4LA/7437/12/2019 tanggal 13 Desember 2019 adalah sah;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 211.331.860 -(Dua Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah), selambat-lambatnya 14 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :Sebidang tanah Perumahan Sertifikat Hak Milik No.3294 , tertanggal 28 Oktober 2000, luas 38 m2 (Tiga Puluh Delapan Meter Persegi), atas nama Buasan yang terletak di Kelurahan Kotalama, Kec. Kedungkandang Kab Malang, Surat Ukur No 2028/Kotalama/2000 tanggal 29 September 2000; dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|