Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
218/Pid.B/2024/PN Mlg | TYAS PRABHAWATI, SH | 1.Arbain Alias Bain Bin Asep Suhana 2.PUTU ANDHIK RUSANTHA Bin MADE RUSANTHA 3.Tri Wardanaputra Bin Aspatoni |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 218/Pid.B/2024/PN Mlg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1948/M.5.11/Eoh.2/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa mereka terdakwa Arbain Alias Bain Bin Asep Suhana, terdakwa Putu Andhik Rusantha Bin Made Rusantha , terdakwa Tri Wardanaputra Bin Aspatoni bersama sama dengan saudara Achmad Faizal Bin Dul Salam (Ditahan Di Polsek Blimbing), Saudara Jaka Saifuddin Bin Chanafi, (Ditahan di Polrest Mojokerto ) Saudara Kresna Mukti Bin Budi Purnomo (Ditahan di Polrest Mojokerto) pada hari Kamis tanggal 15 April 2024 sekira pukul 02.15 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan April tahun 2024 bertempat di area parkiran Hotel Aliante di Jl.Aris Munandar 41-45 Kel.Kidul Dalem Kec.Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, mereka terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda type F1C02N45L0 A/T (scoopy) warna biru putih tahun 2023 No.Pol. N-5506-ACV nomor rangka MH1JM0318PK440215 Nomor Mesin JM03E144003 yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan saksi korban Sarwono atau setidak tidaknya milik orang lain selain mereka terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |