Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Mlg VIOLITA ARIESSA PUTRI,SH. LEO ALIF AGRENG WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1177/M.5.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VIOLITA ARIESSA PUTRI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO ALIF AGRENG WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa LEO ALIF AGRENG WIDODO pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Sarangan, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan September 2023 Terdakwa mengenal Sdr. RIAN (DPO), pada saat itu Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut kepada Sdr. RIAN untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. RIAN kembali menjalin komunikasi dan Sdr. RIAN meminta tolong Terdakwa untuk meranjau narkotika jenis sabu dan menjanjikan Terdakwa komisi. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Sdr. RIAN mengirimkan peta lokasi keberadaan narkotika jenis sabu yang diranjau, setelah itu Terdakwa menuju lokasi tersebut yang bertempat di Jalan Sarangan, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram di dalam pot bunga di tepi jalan;
  • Bahwa setelah mengambil ranjau narkotika Terdakwa kembali ke rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Raya Palaan Dusun Palaan Desa Palaan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, dan Terdakwa menyisihkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram untuk Terdakwa ranjau kembali sesuai perintah Sdr. RIAN pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib di daerah Jalan Raya Palaan Dusun Palaan Desa Palaan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang;
  • Bahwa Sdr. RIAN menjanjikan komisi yang akan Terdakwa peroleh yaitu sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap kali meranjau narkotika dan mendapatkan komisi sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap kali mengambil ranjau jenis narkotika golongan I jenis sabu, dan Terdakwa telah memperoleh uang sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa habis pergunakan untuk kebutuhan sehari hari;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib Satresnarkoba Polresta Kota Malang melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Raya Palaan RT 001 RW 001, Dusun Palaan, Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 13,3 gram yang Terdakwa simpan di dalam lemari dapur;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00302/NNF/2024 hari Selasa tanggal 16 Januari 2024:

Nomor Barang Bukti    : 00739/2024/NNF dan 00740/2024/NNF

Nama Sediaan Contoh :  Sabu

Jumlah yang diterima  : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih berat bersih 9,235 gram

                              1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih berat bersih 3,007 gram

Hasil Pengujian :

  • Uji Pendahuluan  :    (+) positif narkotika
  • Uji Konfirmasi     :    (+) positif metamfetamina
  • Cara                  :     GC MSD Aglient Technologies 5975C

Kesimpulan  :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 00739/2024/NNF dan 00740/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak berprofesi sebagai tenaga medis, apoteker pengembangan ilmu pengetahuan di bidang medis, sehingga tidak memiliki hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika;--------------------

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------

 

Kedua:

---------- Bahwa ia Terdakwa LEO ALIF AGRENG WIDODO pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di dalam rumah kontrakan di Jalan Raya Palaan RT 001 RW 001, Dusun Palaan, Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, Saksi CHOIRUL ANANG, Saksi ALDINO RAHMA GANDI A, dan saksi GALIH LUHUR PERDHANA mendapat informasi mengenai Terdakwa LEO ALIF AGRENG WIDODO bertindak sebagai kurir narkotika, hingga Satresnarkoba Polresta Kota Malang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan cara membuntuti Terdakwa secara diam-diam menuju rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Jalan Raya Palaan RT 001 RW 001, Dusun Palaan, Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 13,3 gram yang Terdakwa simpan di dalam lemari dapur;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. RIAN (DPO) yang Terdakwa kenal sejak bulan September 2023, pada saat itu Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut kepada Sdr. RIAN untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. RIAN kembali menjalin komunikasi dan pada hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Sdr. RIAN mengirimkan peta lokasi keberadaan narkotika jenis sabu yang diranjau, setelah itu Terdakwa menuju lokasi tersebut yang bertempat di Jalan Sarangan, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang di dalam pot bunga di tepi jalan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dibuat PT Pegadaian (Persero) Cabang Malang atas permintaan Kepolisian Resor Kota Malang dan ditandatangani oleh Sdr.IMAM SUHADI selaku Pemimpin Kantor Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Kota Malang yang disaksikan oleh Sdr.M. HAIRIL ANWAR, S.H anggota Satresnarkoba Kantor Polresta Malang Kota pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 bertempat di PT Pegadaian (Persero) Cabang Malang terhadap Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 9,56 gram dan berat bersih 9,21 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 3,49 gram dan berat bersih 2,74 sehingga berat total 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu adalah 13,3 gram untuk berat kotor dan 12,7 gram untuk berat bersih, dan disisihkan untuk diuji ke Laboatorium Forensik Polda Jatim sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 9,235 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 3,007 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00302/NNF/2024 hari Selasa tanggal 16 Januari 2024:

Nomor Barang Bukti    : 00739/2024/NNF dan 00740/2024/NNF

Nama Sediaan Contoh :  Sabu

Jumlah yang diterima  : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih berat bersih 9,235 gram

                              1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih berat bersih 3,007 gram

Hasil Pengujian :

  • Uji Pendahuluan  :    (+) positif narkotika
  • Uji Konfirmasi     :    (+) positif metamfetamina
  • Cara                  :     GC MSD Aglient Technologies 5975C

Kesimpulan  :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 00739/2024/NNF dan 00740/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak berprofesi sebagai tenaga medis, apoteker pengembangan ilmu pengetahuan di bidang medis, sehingga tidak memiliki hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika;----------------------------------------------------------------

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya