Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT BRI UNIT BURING KC MALANG MARTADINATA 1.ALDO SYAKUR
2.AFIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI UNIT BURING KC MALANG MARTADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALDO SYAKUR
2AFIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.208.474,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK1909IWMV/6381/09/2019  tanggal 03 September 2019 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 71.208.474 (Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah), selambat-lambatnya 14 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :Sebidang tanah Perumahan Sertifikat No 4678 , tertanggal 17 Juni 2010, luas  47 m2 (Empat Puluh Tujuh Meter Persegi), atas nama Aldo Syakur dan Afiah yang terletak di Kelurahan Bumiayu, Kec. Kedungkandang, Kota Malang; dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak