Petitum Permohonan |
- Bahwa hubungan hukum ini telah lahir pada tahun 2014, awalnya Pelapor (Sdri. WAHYU HASTA WISUDAWATI) kenal dengan Terlapor (Sdr. YUDI HARTO GUNAWAN, yang notabene sebagai Pemohon) sekira bulan Oktober 2014 melalui Sdr Khoiri, yang mana sebelumnya Pelapor meminta tolong kepada Pemohon untuk menyelesaikan permasalahannya, yaitu tentang adannya kredit macet antara Pelapor dengan KSP Delta Mandiri.
- Bahwa benar adannya, Pelapor (Sdri. WAHYU HASTA WISUDAWATI) telah memiliki kewajiban hutang yang harus diselesaikan kepada KSP Delta Mandiri sebesar kurang lebih Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Dengan jaminan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00372 sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur tertanggal 23 Desember 2010 nomor 00212/Pesangrahan/2010, seluas 114 M 2 dengan Nomor identifikasi NIB : 12.38.01.04.01566 dengan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) 35.79.010.014.0308.0 terletak di Jl. Perumahan Pesangrahan, Desa Pesanggrahan, Kec – Batu, Kota Batu Jawa Timur.
- Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Pelapor (Sdri. WAHYU HASTA WISUDAWATI) meminta bantuan kepada Pemohon (Sdr. YUDI HARTO GUNAWAN) untuk melakukan pelunasan atas hutang yang dimilikinya. Namun Pemohon menjelaskan bahwannya pemohon hanya dapat memberikan bantuan, jikamana ada jaminan yang diberikan oleh Pelapor kepada Pemohon. Jaminan yang dimaksudkan ialah sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00372 sebagaimana diuraikan dalam point 2 diatas. Untuk dibawa sebagai bukti bahwasannya Pelapor tidak akan ingkar janji dengan apa yang disepakatinnya dengan Pemohon.
- Bahwa sesuai dengan maksud kesepakatan yang dilakukan Pelapor dengan pemohon, Pemohon melakukan pelunasan hutang pelapor di KSP Delta Mandiri sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) dengan pembayaran cash Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang diserahkan kepada Pelapor pada tanggal 26 November 2014, dan sisanya kekurangan pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening Pelapor (Sdr. WAHYU HASTA WISUDAWATI) dengan sisa yang dilakukan pembayaran secara transfer.
- Bahwa atas seruntutan peristiwa diatas Pelapor selanjutnya menyelesaikan kewajibannya kepada KSP Delta Mandiri.
- Bahwa atas hal tersebut Pelapor menyerahkan obyek sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00372 sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur tertanggal 23 Desember 2010 nomor 00212/Pesangrahan/2010, seluas 114 M 2 dengan Nomor identifikasi NIB : 12.38.01.04.01566 dengan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) 35.79.010.014.0308.0 terletak di Jl. Perumahan Pesangrahan, Desa Pesanggrahan, Kec – Batu, Kota Batu Jawa Timur atas nama PT. KUSUMANTARA GRAHA JAYA TRISNA sebagai jaminan kepada Pemohon, selanjutnnya pelapor menyatakan janji
“apabila Pelapor tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon, Maka pelapor memberikan kewenangan kepada Pemohon untuk memindah tangankan kepemilikan atas obyek jaminan tersebut”
- Bahwa dalam kurun waktu yang telah lampau sebagaimana yang telah disepakati antara Pelapor dan terlapor terkait pengembalian uang oleh Pelapor kepada Terlapor, namun Pelapor tak kunjung menunjukkan I’tikad baiknya, maka hal ini berakibat dan berkonswekensi beralihnya obyek jaminan dimaksud akan dan bisa beralih tangan.
- Bahwa setelah fakta hukum tersebut terjadi, Pelapor menghilang tanpa kabar apapun dan tidak berkomunikasi kepada pemohon, yang ada pemohon berusaha menghubungi Pelapor namun tidak ada jawaban, selanjutnnya pemohon pun sampai datang kerumah pelapor namun dengan hasil yang sama, yakni pelapor tidak ada dirumahnya.
- Bahwa sekira tanggal 17 November 2016 tanpa pemberitahuan berikut komunikasi kepada Pemohon secara tiba – tiba Sdr. WAHYU HASTA WISUDAWATI melakukan pengaduan ke Polres Kota Batu.
- Bahwa pada tanggal 19 desember 2016, Pemohon tiba-tiba dipanggil ke polres Batu dengan surat panggilan nomor B/267/XII/2016/Satreskrim, untuk menghadap penyidik pada hari jum’at tanggal 23 Desember 2016, klasifikasi Biasa dengan perihal Permintaan Keterangan atas adannya Pengaduan oleh Sdr.WAHYU HASTA WISUDAWATI pada tanggal 17 November 2016.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2016, melalui surat panggilan I nomor : S.Plg/503/XII/2016/Satreskrim memanggil kembali Termohon untuk diminta keterangan kepada penyidik guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana pada hari selasa tanggal 3 Januari 2017.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2017 termohon menerima Surat Tanda Penerimaan barang bukti Nomor SP. Sita/08.a/I/2017/Satreskrim sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor : SP.Dik/147/XII/2016/Satreskrim tertanggal 26 Desember 2016, dalam perkara Tindak pidana “menggunakan Surat/Dokumen Palsu dan/atau Penipuan”,
- 1 Lembar Kwitansi Pembayaran dari Yudi Harto Gunawan Kepada Wahyu Hasta Wisudawati Sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Pinjaman Dengan Jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00372 Atas Nama PT. KUSUMANTARA GRAHA JAYA TRISNA, Seluas 114 M2, Beralamat Di Perum Pesanggarahan Kusuma Blok G-18, Tertanggal 26 November 2014;
- 1 Lembar Struk BCA Transfer Kepada Wahyu Hasta Wisudawati Sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) Tertanggal 13 Februari 2015;
- 1 Lembar Rekening Koran Dari BCA An. Yudi Harto Gunawan Nomor Rekening 13660262643 Periode Maret S/D November 2015;
- 2 Lembar Surat Pernyataan Utang Piutang Tertanggal 1 September 2015.
- Bahwa faktannya, pada tanggal 24 Maret 2017 termohon dipanggil kembali oleh Polres Batu atas pelaporan pelapor (Sdr.WAHYU HASTA WISUDAWATI) sesuai Surat Laporan Polisi Nomor : LP/141/XII/2016/Jatim/Polres Batu tertanggal 26 Desember 2016. Untuk menghadap penyidik pada hari kamis 30 Maret 2017 dengan perihal Permintaan Keterangan.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 September 2017, melalui surat panggilan I nomor : S.Plg/235/IX/2017/Satreskrim memanggil Termohon kembali, untuk diminta keterangan kepada penyidik guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sebagai Saksi.
- Bahwa semenjak pemangilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Batu sesuai dengan seruntutan fakta tersebut diatas, selanjutnnya Pemohon tidak lagi menerima panggilan apapun terhadap pengaduan yang dilakukan oleh Pelapor.
- Bahwa ternyata hal tersebut poin 15 diatas didasarkan adannya perdamaian oleh para pihak, Faktannya pada tanggal 28 November 2018, pemohon dan pelapor menghadap Benediktus Bosu., S.H., M.kn secara Bersama-sama untuk menandatangani dan bersepakat, yang kemudian dituangkan dalam Akta perdamaian atas permasalahan utang piutang antara pelapor dengan pemohon. Yang mana hal ini secara otomatis terjadinya perikatan keperdataan antara Pelapor dan Terlapor.
- Bahwa dengan adannya perdamaian yang dilakukan oleh pelapor dan pemohon sebagaimana dituangkan dalam Akta Otentik perdamaian no 30 tanggal 28 November 2018 tersebut berakibat mengikatlah hubungan hukum menjadi keperdataan. Hal ini dibuktikan dengan adannya prestasi dalam perdamaian sebagaimana juga termuat pada pasal 1234 KUHperdata.
- Bahwa seiring berjalannya pemenuhan prestasi yang dilakukan kepada pelapor, lagi-lagi pelapor secara sepihak melakukan perbuatan yang merugikan pemohon. faktannya secara tiba – tiba sekira tanggal 14 Oktober 2022 tanpa adanya pemberitahuan dan / atau informasi yang cukup, Permohon ditangkap oleh Penyidik (yang notbani sebagai Termohon) di kediaman Pemohon Jl. Cermei No. 52 Kelurahan Karangduren Kecamatan Pakisaji – Malang pada pukul 15.00 WIB.
- Bahwa dengan adanya peristiwa ini (Penangkapan Pemohon yang dilakukan oleh Termohon), yang mana menimbulkan Kerugian bagi Pemohon baik kerugian materiil maupun immatariil karena Pemohon tidak bisa lagi bekerja dan atau memenuhi kewajibannya sebagai kepala rumah tangga.
|