Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit Sawojajar 1.YAYUK IRIANTI
2.R KUSHARDI WIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit Sawojajar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAYUK IRIANTI
2R KUSHARDI WIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.239.681,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seturuh slsa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebeear Rp. 139.239.681,-(Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Uga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM No. 6129 an Yayuk Irianti yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hash penjualan ielang tersebut digunakan untuk pelunasan pemu yaran pmjaman/Kredit Tergugat kepada Penggugat,
  4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 6129 an Yayuk Irianti untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbui.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak