Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Mlg Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Sejahtera Bersama MARGARETA HINDARI RUKMINI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Sejahtera Bersama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF DWI HARIYANTOKoperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Sejahtera Bersama
Tergugat
NoNama
1MARGARETA HINDARI RUKMINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 318.399.236,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Persetujuan Fasilitas Kredit dengan Nomor 113/SPPK/USP-KSU.MSB/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015 DAN Perjanjian Kredit dengan Nomor 34/PK/USP-KSU.MSB/MLG/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015 adalah sah menurut hukum;

3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ Ingkar janji;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utangnya, sebesar Rp.318.399.236,- (tiga ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) tunai dan sekaligus;

5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Bezlaag) yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Malang terhadap:

a.    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB Nomor : 869, tertulis atas nama Nyonya Hindari Rukmini, Luas 91 m2 Surat Ukur No. 1109 tanggal 27-10-1990, Lokasi Jl. Danau Sentani II/26 Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kotamadya Malang;
    (sertipikat sudah ditingkatkan menjadi SHM Nomor 8467);

6.    Menghukum Tergugat menyerahkan sekaligus memberikan Kuasa Jual kepada Penggugat atas :
a.    Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB Nomor : 869, tertulis atas nama Nyonya Hindari Rukmini, Luas 91 m2 Surat Ukur No. 1109 tanggal 27-10-1990, Lokasi Jl. Danau Sentani II/26 Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kotamadya Malang;
(sertipikat sudah ditingkatkan menjadi SHM Nomor 8467);


7.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi Putusan terhitung sejak tanggal putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewjisde);

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

9.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat atau pihak lain (uitvoerbar bij voorraad);
Atau,

       Apabila Pengadilan Negeri Malang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan tiada memihak.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak