Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
270/Pdt.P/2024/PN Mlg SUKIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 270/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKIRMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  • Menetapkan bahwa di Jl. Simpang Piranha Atas No. 24 RT/RW 006/002, pada tanggal 26 Januari 2007 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama SIBAN AL TIBAN dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Tunjungsekar;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Malang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Republik Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama SIBAN AL TIBAN;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak