Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Bth/2026/PN Mlg SANIAWAN ANTA KUSUMA 1.PT. BPR LESTARI JATIM
2.PT. BPR LESTARI JATIM
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.Bth/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1abd rofiqSANIAWAN ANTA KUSUMA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat Perlawanan adalah pelawan yang beritikad baik dan memiliki kedudukan hukum yang sah;
  3. Menyatakan proses lelang terhadap objek tanah dan bangunan SHM Nomor 12.06.000021626.0 seluas 240 m?2; yang terletak di Pondok Blimbing Indah C1-07, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang adalah cacat hukum dan tidak sah karena Pemohon Eksekusi merangkap sebagai Pembeli Lelang;
  4. Menyatakan Risalah Lelang dan seluruh akibat hukumnya batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Penetapan Aanmaning Nomor 25/Pdt.Eks.RL/2025/PN Mlg tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan Para Terlawan untuk mengembalikan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik seperti semula;
  7. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Malang untuk menolak atau membatalkan segala bentuk peralihan hak atas Objek Sengketa berdasarkan risalah lelang tersebut;
  8. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak