Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.Bth/2020/PN Mlg Lily Milyardrina Hartawan alias Khoe Sauw Mien 1.Tn. Hari Suhardi
2.Tn. Drs. Noeryanto, MM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 164/Pdt.Bth/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lily Milyardrina Hartawan alias Khoe Sauw Mien
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Khoiron Kisan, S.HLily Milyardrina Hartawan alias Khoe Sauw Mien
Tergugat
NoNama
1Tn. Hari Suhardi
2Tn. Drs. Noeryanto, MM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur; 
  3. Menyatakan pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Rinjani No. 22 RT. 14/RW. 07 Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen Malang (sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2538 Tahun 1987
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan tanggal 25 Januari 2007 No. 106/PDT.G/2006/PN.MLG sepanjang mengenai kedua bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas; 
  5. Menghukum terlawan penyita dan terlawan tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. 

Apabila Pengadilan Negeri di Malang berpendapat lain, maka: 

SUBSIDAIR: 

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak