Petitum |
- Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
- Menyatakan pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Rinjani No. 22 RT. 14/RW. 07 Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen Malang (sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2538 Tahun 1987
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan tanggal 25 Januari 2007 No. 106/PDT.G/2006/PN.MLG sepanjang mengenai kedua bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menghukum terlawan penyita dan terlawan tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri di Malang berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |