Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P-Kons/2021/PN Mlg Soesiyanto alias Susiyanto Taranggono DR. Ir. Dhamayanti Adidharma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penitipan Pembayaran Hutang
Nomor Perkara 1/Pdt.P-Kons/2021/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Soesiyanto alias Susiyanto Taranggono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eko Apriana, S.H dan Agus Wahyudiono, S.H.Soesiyanto alias Susiyanto Taranggono
Termohon
NoNama
1DR. Ir. Dhamayanti Adidharma
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah Pemohon yang beritikad baik ;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Uang Konsinyasi oleh Pemohon sebesar Rp. 198.400.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang ;
  4. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Malang untuk melaksanakan Penawaran Uang Konsinyasi sebagai Pembayaran Hutang Pemohon kepada Termohon sebesar Rp. 198.400.000,- (seratus Sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu) rupiah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang No. 26/Eks/2007/PN.Mlg tanggal 13 September 2007  ;
  5. Menyatakan apabila tidak terjadi kesepakatan dengan Termohon, uang tersebut dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang ;
  6. Menyatakan bahwa dengan adanya Uang Konsinyasi maka menurut hukum perkara Penetapan No. 26/Eks/2007/PN.Mlg tanggal 13 September 2007 dianggap telah selesai dan berakhir, sehingga dapat menjadi alasan oleh Pengadilan Negeri Malang untuk melakukan pencoretan terhadap nomor register perkara No. 26/Eks/2007/PN.Mlg tanggal 13 September 2007 ;
  7. Menyatakan perbuatan Termohon Konsinyasi yang tidak beritikat baik selama kurang lebih 13 (tiga belas) tahun dalam penyelesaian Penetapan No. 26/Eks/2007/PN.Mlg tanggal 13 September 2007 sehingga mengakibatkan kerugian bagi Pemohon adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijadikan Dasar Oleh Pemohon sebagai dasar penyelesaian dan atau penghapusan Pengakuan Hutang dengan Jaminan No. 78 tanggal 27 Desember 2005  yang dibuat dihadapan Dra. Tuminem, SH. Notaris di Malang Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan tanggal 27 Desember 2005 No. 399/HT/2005 Jo. Sertipikat Hak Tanggungan tanggal 08 Februari 2006 No. 262/2006 atas Sertipikat Hak Milik No. 3064 atas nama SOESIYANTO ;
  9. Menghukum Termohon untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik  3064 atas nama SOESIYANTO kepada Pemohon ;
  10. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijadikan dasar Pembaruan dan atau Penerbitan Sertipikat Hak Milik baru atas obyek dalam perkara a quo yaitu Sertipikat Hak Milik  No. 3064 atas nama SOESIYANTO ;
  11. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

 

D a n   A t a u   ;

 

Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan yang adil berdasarkan hukum dan sesuai dengan maksud Permohonan ini diajukan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak